Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 18 Okt 2021 21:54 WIB ·

Kades Gunung Besar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD Tahun 2018


 caption : Pahrul Rozi Kades Gunung Besar setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD Tahun 2018, dibawa oleh petugas menuju ruang tahanan Polres Lampura
Perbesar

caption : Pahrul Rozi Kades Gunung Besar setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD Tahun 2018, dibawa oleh petugas menuju ruang tahanan Polres Lampura

KOTABUMI — Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan reserse krimninal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan penahanan terhadap Pahrul Rozi (41), oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah. Setelah sebelumnya, Pahrul Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.

Kepada Radar Kotabumi, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, yang mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan perihal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pahrul Rozi, Kades Gunung Besar tersebut.

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 280 juta” ujar pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, di ruang kerjanya, dengan di dampingi oleh Kanit Tipidkor Polres Lampura IPDA Reza Prasetia, Senin (18/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Dijelaskannya, penahan terhadap tersangka setelah Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pahrul Rozi. Pahrul Rozi, secara kooperatif mendatangi Mapolres Lampura, untuk memenuhi panggilan untuk di tetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tersebut. Pemanggilan itu juga tertuang dalam Surat Panggilan No : S.pgl/279/X/2021/Reskrim, tentang penetapan tersangka dalam kasus Tipidkor, pada Kamis (14/10) lalu.

Pahrul Rozi, akan di lakukan penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampura, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, Pahrul Rozi, akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU-RI No.31/1999 sebagaimana di ubah dalam UU-RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal