KOTABUMI — Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan reserse krimninal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan penahanan terhadap Pahrul Rozi (41), oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah. Setelah sebelumnya, Pahrul Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.
Kepada Radar Kotabumi, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, yang mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan perihal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pahrul Rozi, Kades Gunung Besar tersebut.
“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 280 juta” ujar pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, di ruang kerjanya, dengan di dampingi oleh Kanit Tipidkor Polres Lampura IPDA Reza Prasetia, Senin (18/10) sekira pukul 15.00 WIB.
Dijelaskannya, penahan terhadap tersangka setelah Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pahrul Rozi. Pahrul Rozi, secara kooperatif mendatangi Mapolres Lampura, untuk memenuhi panggilan untuk di tetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tersebut. Pemanggilan itu juga tertuang dalam Surat Panggilan No : S.pgl/279/X/2021/Reskrim, tentang penetapan tersangka dalam kasus Tipidkor, pada Kamis (14/10) lalu.
Pahrul Rozi, akan di lakukan penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampura, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, Pahrul Rozi, akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU-RI No.31/1999 sebagaimana di ubah dalam UU-RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)