Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 18 Okt 2021 21:59 WIB ·

Perkuat Pencegahan


 Perkuat Pencegahan Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kembali pejabat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), merasakan dinginnya penjara. Kali ini menimpa Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah. Lagi-lagi, lantaran diduga melakukan korupsi. Pahrul Rozi sang Kades, disangkakan menyalahgunakan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2018. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 280 juta. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampura, kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, untuk 20 hari kedepan.

Penahanan oknum Kades tersebut, menambah panjang daftar pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura yang tersandung korupsi. Baik yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri dan Polres Lampura. Tiga lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk tindak pidana tersebut.

Dengan terus bertambahnya oknum yang terjerat korupsi, membuktikan bahwa kinerja ketiga lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi sudah semakin baik, Ketiga lembaga anti rasuah itu seakan berlomba. Membuktikan kemampuan mengusut pidana yang merugikan keuangan negara. Ada komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Bukan sekedar slogan semata, tetapi dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus korupsi.

Bisa jadi pula, korupsi memang menjamur di bumi Lampura. Bukan hanya pejabat papan atas, tetapi juga sudah merambah pada pemerintahan terbawah, yakni Kepala Desa. Apalagi dengan digelontorkannya Dana Desa yang nilainya Miliaran. Uang yang demikian banyak ‘menggoda’ dan membuat sejumlah oknum terjerambat. Lupa diri, dan tidak mengindahkan resiko besar yang akan dihadapinya.

‘Godaan’ besar itu semakin menjadi. Manakala, kontrol terhadap penggunaan dana, hanya formalitas. Baik dari Dinas/Instansi yang membidangi, maupun dari masyarakat itu sendiri. Bahkan ditenggarai, bentuk pengawasan yang dilakukan dari Pemerintah setempat, sebagai upaya melegalkan merembesnya aliran dana. Sehingga pengawasan yang dilakukan tidak lebih hanya sebatas basa-basi. Intinya, ingin menikmati pula aliran dana yang dikelola. Sehingga pada akhirnya, aliran dana tersebut menjadi banjakan. Sebagai ‘lahan’ korupsi berjamaah, dari hulu hingga hilir.

Pada situasi ini, fokus pada penindakan tidak mengurangi tindak korupsi itu. Karena jumlah yang terjerat, masih tidak sebanding dengan oknum yang ‘cantik’ bermain. Sehingga tidak terendus, meski berulang melakukannya. Menjadi lebih baik, ketika fokus pada pencegahan. Dengan memperbaiki sistem dan mekanisme kerja. Selain memberikan pembekalan akan dampak yang ditimbulkan dari korupsi. Bagi dirinya, keluarga dan masyarakat luas. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda