Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 24 Okt 2021 20:56 WIB ·

Kurang Tanggap


 Kurang Tanggap Perbesar

Assalamualaikum Wr,Wb

Oleh : Hery Maulana

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karenanya penanganan terhadap tindak pidana tersebut, juga luar biasa. Termasuk lembaga yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas kasus korupsi.

Jika pada pidana umum, kewenangan penyidikan diberikan kepada Kepolisian, tidak demikian pada pidana korupsi. Jaksa pada Kejaksaan Negeri misalnya, juga diberikan kewenangan penyidikan sekaligus juga penuntutan sebagai jaksa negara. Ini merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Lalu negara juga membentuk lembaga baru yang khusus menangani korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, ada tiga lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan penyidikan perkara korupsi.

Tentu ini dimaksudkan, agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini dapat berjalan optimal. Sebab tidak lagi terpusat pada satu lembaga, dengan keterbatasan yang dimilikinya. Apabila satu diantaranya tidak dapat menjangkau, maka lembaga lainnya dapat menindaklanjutinya. Juga akan ada persaiangan dari ketiga lembaga tersebut, untuk membuktikan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi.

Bukan hanya itu, koruptor juga akan semakin sulit melakukan aksinya. Khawatir perbuatannya terendus. Jika itu terjadi sulit untuk lepas dari jeratan. Sebab bisa jadi ia lolos dari satu lembaga anti rasuah dimaksud. Tetapi tidak bagi lembaga lain yang juga diberikan kewenangan yang sama. Karena mereka juga ‘memplototi’ kelakuannya.

Setidaknya ini tujuan dari diberikannya kewenangan terhadap tiga lembaga itu. Begitu besar keinginan untuk memberantas prilaku korup yang jelas sangat merugikan. Tidak hanya keuangan negara, tetapi juga dapat merusak sendi kehidupan bangsa.

Namun demikian, masih banyak aparat yang diberikan kewenangan tersebut yang abai. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau sebatas gugur kewajiban. Tidak bereaksi dengan informasi-informasi awal terkait dugaan korupsi. Hanya menunggu bukti-bukti permulaan yang cukup sampai kemejanya, baru melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mereka lebih nyaman hanya mengerjakan ‘barang jadi’ dari pada harus bersusah payah turun, menelusuri setiap kemungkinan atas satu perkara.

Sikap demikian, bisa jadi dilatar belakangi adanya hubungan emosional dengan yang dituding melakukan korupsi. Bisa jadi juga lantaran ada ‘komitmen’ yang harus dijaga, karena telah disepakati bersama. Bisa jadi pula, lantaran kurang mengetahui bagaimana harus memulai. Mengusut perkara hingga menjadi terang benderang dan memiliki bukti-bukti yang cukup. Sehingga informasi yang sejatinya patut didalami, dibiarkan begitu saja. tanpa sebuah keinginan untuk mengusutnya. Kemudian mengambil langkah hukum ketika indikasi yang diinformasikan memiliki cukup bukti. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda