BANDARLAMPUNG–Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi, terhadap kasua gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara atas tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menjelaskan penyidik telah memanggil lima saksi. Dimana kelimanya turut tahu dalam perkara yang menimpa adik dari Agung Ilmu Mangkunegara itu.
“Untuk saksi-saksi itu yakni Desyadi selaku ASN, Taufik Hidayat wiraswasta, Gunaido Utama ASN, M. Yamin Thohir pensiunan PNS, dan Muhamad Tabroni,” katanya, Senin (25/10).
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. “Kelima saksi sudah diagendakan dipanggil hari ini (Senin),” kata dia.
Ditanya pokok materi dalam pemeriksaan saksi ini, Ali pun belum bisa membeberkannya dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi-saksi tersebut. “Ya setelah selesai pemeriksaan baru kami bisa menyampaikan (pokok materi) nya,” ungkapnya. (ang/wdi/rnn)