BANDARLAMPUNG–Percepat perkara kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara agar segera disidangkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik memeriksa dua orang saksi dalam perkara yang menjerat adik Agung Ilmu Mangkunegara itu.
“Dua orang yang diperiksa. Yakni mantan Wakil Bupati Lampura Sri Widodo dan mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri,” katanya, Selasa (26/10).
Menurut Ali, pemeriksaan kembali dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. “Jadi tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi itu,” kata dia.
Namun ditanya apa materi pemeriksaannya, Ali pun belum bisa membeberkannya. “Nanti saja kami beritahu apabila sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ungkapnya. (ang/sur)