KOTABUMI —Residivis pencuri kotak amal, yang cukup meresahkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya di ringkus Tim Srigala Utara, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat.
Penyergapan yang di lakukan Tim Srigala Utara, Polres Lampura, terhadap residivis dalam kasus pencurian tersebut, di lakukan pada saat tersangka tengah asiiikkkk duduk santai di sebuah Rumah Makan (RM) yang terletak di seputaran tugu Rajabasa, Bandarlampung (Balam), Rabu (27/10).
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mrngatakan bahwa, identitas tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut diketahui berinisial, DB (33), warga desa Jerangkang, kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten Lampura.
Ditangkapnya tersangka DB, di karenakan telah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp. 500 ribu, yang terdapat di dalam kotak amal, milik masjid Al-Jihad, kelurahan Cempedak, kecamatan Kotabumi, yang terjadi pada Kamis, 9 September 2021 lalu.
“Pelaku diketahui seorang residivis dalam kasus pencurian dan penadah barang hasil curian. Pelaku ditangkap ditempat persebunyianya, di wilayah Bandarlampung” ujar Eko, Kamis (28/10).
Eko juga menjelaskan bahwa, selain meringkus tersangka, pihaknya juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) buah kotak amal dan 1 buah linggis, yang di pergunakan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya dan aksi pencurian itu, di lakukannya seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang tunai di dalam kotak amal masjid” kata Eko.
“Sementara itu, dalam catatan kepolisian, pelaku di ketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu” tambahnya. (fer/her)