Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Antusias untuk menjabat sebagai Kepala Desa, semakin besar. Mungkin ini lantaran kucuran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang nilainya cukup fantastis, Miliaran rupiah. Angka itu menjadi ‘magnet’ tersendiri, selain memang ada panggilan jiwa untuk mengabdikan diri pada desanya. Lihat saja banyaknya calon kepala desa yang mendaftarkan diri pada setiap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Untuk Kabupaten Kabupaten Lampung Utara, pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada 8 Desember 2021. Terdapat 143 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak. Dari jumlah itu, ada 14 Desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang dengan total pendaftar sebanyak 186 bakal calon kades.
Panitia Pilkades Kabupaten lalu memutuskan harus dilakukan seleksi terhadap bakal calon yang lebih dari 5 orang.Selaksi meliputi verifikasi berkas dan seleksi tertulis. Untuk seleksi tertulis, Panitia menggandeng satu-satunya Universitas di Lampura, yakni Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO). Panitia inginkan agar seleksi dilakukan secara obyektif oleh lembaga yang berkompeten dan independen.
Sebagaimana seleksi, ada yang dinyatakan lolos dan ada juga yang tidak. Begitupun dengan seleksi calon kepala desa. Meskipun Panitia tidak menyebut lolos atau tidak seleksi dalam pengumuman yang dikeluarkan. Melainkan hanya menampilkan nilai berurutan untuk setiap calon. Mereka yang berada pada posisi 1 -5 itu yang lolos, selebihnya harus berlapang dada.
Namun demikian, ada bakal calon yang komplain. Merasa dicurangi dan sebagainya. Tetapi tidak lagi dapat mengubah hasil seleksi. karena panitia menetapkan hasil seleksi itu bersifat final. Tidak ada masa sanggah yang diberikan panitia untuk bakal calon. Ini lantaran Panitia berkesimpulan, seleksi yang dilakukan benar-benar fair. Apalagi merupakan gabungan dari dua lembaga yang berbeda. Jikapun dicurangi oleh salah satunya, belum tentu dapat melenggang begitu saja. Karena hasil tes merupakan akumulasi penilaian dari kedua lembaga dimaksud.
Artinya mereka yang tak lolos harus legowo, mungkin menjadi kepala Desa bukan suratan tangan. Tetapi pengabdian pada Desa tetap harus dilakukan. Demi terwujudnya sebuah Desa yang maju dan sejahtera, sebagaimana yang diidam-idamkan. (**)
Wassalam






