Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Proyek jembatan gantung yang menghubungkan dua desa, yakni Desa Papan Rejo – Bandar Abung, Abung Timur, Lampung Utara senilai Rp1,3 miliar terancam gagal teralisasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Syahrizal Adhar berkilah andai benar-benar gagal, kesalahan bukan pada mereka. Sebab segala administrasi terkait proyek tersebut sudah selesai. Termasuk melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses pelelangan yang akan dilakukan Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura. Sayang hingga dua kali proses lelang, belum juga ada pemenangnya.
Agar proyek tersebut dapat teralisasi, Kadis PUPR itu mengusulkan untuk dipergunakan motode Penunjukan Langsung (PL). Menurutnya mesti nilainya diatas 1 Miliar, tidak merupakan pelanggaran untuk dipergunakan metode PL. Ini disebabkan proyek tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.
Jika proyek jembatan gantung ini benar gagal, berarti ini kegagalan yang ketiga Pemerintah setempatmerealisasikan proyek pemerintah. Sebelumnya kegagalan terjadi pada proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan dengan DAK Dinas Pendidikan, dengan nilai pagu lebih dari Rp 6 miliar lebih. Bukan hanya merugikan maasyarakat dan pemerintah daerah, kegagalan tersebut membuktikan bahwa kurangnya kesiapan Pemerintah kabupaten Lampura untuk melaksanakan pembangunan.
Mungkin saja ini merupakan dampak dari pemeriksaan lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus fee proyek yang menjerat mantan bupati Agung Ilmu dan dua mantan Kadis juga adik kandungnya. Ada kekhawatiran proyek-proyek yang digelar tersebut akan membawa malapeta. Sebagaimana mereka yang saat ini meringkuk dalam jeruji besi.
Padahal KPK adan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, hanya membidik mereka yang bersalah dan melakukan kegiatan yang keluar dari koridor. Sepanjang bersih dan menjalankan apa yang menjadi ketentuan, kekhawatiran demikian tidaklah perlu. Jika bersih, Mengapa Risih (**)
Wassalam






