KOTABUMI — Dua oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, hanya diwajibakan rehabilitasi rawat jalan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Bandarlampung. Begitu juga dua rekannya yang lain. Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) hanya menetapkan BAE sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Kelimanya terduga penyalahguna narkoba yang dibekuk petugas pada Jum’at (22/10) lalu.
Awalnya di Bunderan tugu Payan Mas, jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, sekira pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan BAE beserta barang bukti 3 buah plastik klip berisikan shabu. Lalau dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap empat orang lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lampura AKP Aris Satrio Sujadmiko yang di jumpai di ruang kerjanya, Senin (8/11) sekira pukul 11.30 WIB, membenarkan jika dari kelima terduga, hanya inisial BAE (29) warga dusun Pringgodani 2, RT VI / RW VI, kelurahan Kotabumi Tengah, kecamatan Kotabumi, yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Alasannya, tidak cukup alat bukti.
“Dalam tempo 5 hari setelah penangkapan, kami melakukan gelar perkara, disaksikan oleh anggota Provos dan tim pengawas Polres Lampura. Hasilnya 4 dari 5 terduga pelaku itu, tidak dapat kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dikarenakan alat bukti yang kami miliki tidak kuat. Hanya BAE yang ditetapkan sebagai tersangka, karena memenuhi sejumlah alat bukti” ujar AKP Aris.
Kasat menjelaskan, empat lainnya yakni berinisial, SU (50), warga dusun 1, RT II / RW I, desa Kalicinta dan RU (33), warga dusun 1 Karang Kedempel, RT II / RW VIII, desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, hanya diharuskan rehabilitasi dan wajib lapor saja. Begitu juga dengan dua oknum guru, berinisial GS (51), warga dusun Gelok, RT II / RW I, desa Madukoro, dan IAN (37), warga dusun Pringgodani 2, RT III / RW VI, desa Madukoro Kotabumi Utara.
“Untuk dua oknum Guru PNS berinisial GS dan IAN, serta 2 orang rekannya SU dan RU, tidak bisa kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Karena alat bukti yang kami miliki tidak cukup kuat untuk menjerat ke empatnya. Alat bukti yang kami miliki hanya hasil tes urine yang positif mengandung zat Metamfetamina. Sedangkan bukti kepemilikan narkoba jenis shabu, ke empatnya tidak kami temukan” jelas Aris.
Ditambahkannya, untuk BAE yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, team Operasi Nasional (Opsnal), Sat-res Narkoba, Polres Lampura, berhasil mengamankan 5 orang terduga tersangka pengedar narkoba, golongan satu jenis shabu-shabu, di Bunderan tugu Payan Mas, jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, pada Jum’at lalu (22/10) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa, pada Jum’at malam itu sekira pukul 18.30 WIB, Team Opsnal Sat-res Narkoba, Polres Lampura, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga tersangka, yang diketahui berinisial BAE (29), warga dusun Pringgodani 2, RT VI / RW VI, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
Tersangka dibekuk di Bunderan tugu Payan Mas, jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka dibekuk bersama Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 3 buah plastik klip berisikan kristal putih bening (shabu-shabu,red).
“Ia benar, sekitar jam setengah 7 malam, terduga pelaku kami amankan di seputaran bundaran tugu Payan Mas Kotabumi. pelaku kami amankan bersama alat bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisikan shabu-shabu” ujar Aris Satrio, Senin (25/10) sekira pukul 13.00 WIB.
Setelah melakukan penanangkapan terhadap tersangka lanjut Aris, Tim Opsnal Sat-res Narkoba melakukan pengembangan terhadap BAE, all-hasil dari pengembangan tersebut pihaknya kembali mengamankan 4 orang tersangka lainnya yaitu berinisial, SU (50), warga dusun I, RT II / RW I, desa Kalicinta, dan RU (33), warga dusun I Karang Kedempel, RT II / RW VIII, desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Tidak hanya itu, selain kedua tersangka Tim Opsnal Sat-res Narkoba juga berhasil membekuk 2 oknum guru pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah Lampura. Kedua oknum guru PNS tersebut berinisial, GS (51), warga dusun Gelok, RT II / RW I, desa Madukoro, dan IAN (37), warga dusun Pringgodani 2, RT III / RW VI, desa Madukoro. Ke empat tersangka yang berhasil di bekuk berdasarkan hasil pengembangan dari BAE merupakan warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura.
“Kelima terduga pelaku itu, kini telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Selain ke lima pelaku, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 3 buah plastik berisikan shabu-shabu seberat 2,80 gram. 1 buah timbangan digital mini pocket skill. 3 buah plastik klip bening. 2 buah jarum, dan 1 lembar tisu warna putih” paparnya.
Untuk kelima tersangka, masing-masing akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 Ayat 1 UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Perkara ini, masih kami uji kebenarannya Mas, oleh karena itu kami akan melakukan proses gelar perkara dulu, supaya kami bisa menentukan kepastian hukum atas perkara yang menjerat ke lima terduga pelaku ini” pungkasnya. (fer/her)