KOTABUMI — team Operasi Nasional (Opsnal), Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar Narkoba, golongan satu jenis shabu-shabu (ss), di kediaman salah seorang tersangka yang berlokasi di dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, pada Sabtu siang (6/11), sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa, pada Sabtu siang, sekira pukul 14.00 WIB, team Opsnal Sat-res Narkoba, Polres Lampura, melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dikediaman salah seorang tersangka yang di ketahui berinisial DE (26), warga dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar.
Selain DE, team Opsnal juga berhasil mengamankan 2 orang rekannya yang di ketahui berinisial, MA (27) warga dusun Pagar Induk, RT I / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, dan AU (39), warga jalan Kamboja, No. 06, RT I / RW II, kelurahan Kelapatujuh, kecamatan, Kotabumi Selatan.
“Selain ke 3 pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 29 paket shabu-shabu seberat 15,15 gram, 1 buah centong dari sedotan plastik, 3 buah plastik klip berlabel, dan 1 buah tas kecil merk Tapax warna hitam” paparnya, Senin (8/11) sekira pukul 11.30 WIB.
“Atas perbuatannya, ke tiga pelaku masing-masing akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)