KOTABUMI — team Operasi Nasional (Opsnal), Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar Narkoba, golongan satu jenis shabu-shabu (ss), di kediaman salah seorang tersangka yang berlokasi di dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, pada Sabtu siang (6/11), sekira pukul 14.00 WIB.

BB Sabu yang ditemukan dalam tas hitam tersangka
Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa, pada Sabtu siang, sekira pukul 14.00 WIB, team Opsnal Sat-res Narkoba, Polres Lampura, melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dikediaman salah seorang tersangka yang di ketahui berinisial DE (26), warga dusun Pagar Induk, RT II / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar.
Selain DE, team Opsnal juga berhasil mengamankan 2 orang rekannya yang di ketahui berinisial, MA (27) warga dusun Pagar Induk, RT I / RW I, desa Pagar, kecamatan Blambangan Pagar, dan AU (39), warga jalan Kamboja, No. 06, RT I / RW II, kelurahan Kelapatujuh, kecamatan, Kotabumi Selatan.
“Selain ke 3 pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 29 paket shabu-shabu seberat 15,15 gram, 1 buah centong dari sedotan plastik, 3 buah plastik klip berlabel, dan 1 buah tas kecil merk Tapax warna hitam” paparnya, Senin (8/11) sekira pukul 11.30 WIB.
“Atas perbuatannya, ke tiga pelaku masing-masing akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)