KOTABUMI — Team khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim), Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus tersangka RP (31) yang merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat). Diketahui, RP dibekuk di kediamannya, di dusun Campursari, kelurahan Sribasuki, kecamatan Kotabumi, pada Senin (8/11) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan terhadap RP tersebut, berdasarkan laporan dari korbannya, Sumiati (42) warga jalan teratai RT VI / RW V, kelurahan Sribasuki, kecamatan setempat, yang tertuang dalam LP/33/B/XI/2021/Polda Lpg/Res LU/SPKT/Sek Kotabumi Kota, tentang tindak pidana Curat, pada Kamis (4/11) lalu.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa, 2 unit sepeda motor masing-masing merk, Yamaha Mio, warna hitam, tanpa Nomor polisi (Nopol), dan 1 unit Honda Supra Fit, warna hitam, yang juga tanpa Nopol” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (9/11).
Eko menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut berlangsung, pada Kamis (4/11) sekira pukul 03.30 WIB. Adapun modus operandi tersangka yaitu, tersangka mencongkel pintu ruang tamu dan jendela yang kebetulan belum di pasang teralis, kemudian tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yang terletak di samping TV ruang tengah. Setelah itu RP langsung mengambil 2 unit sepeda motor dan kabur melalui pintu tengah.
Masih kata Eko, setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 langsung melakukan serangkaian penyelidikan. All-hasil dari penyelidikan yang di lakukan tersebut, team Tekab 308 Polres Lampura mengetahui RP sedang berada di kediamannya. Tidak menunggu lama setelah mengetahui keberadaan RP, Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Sayangnya, saat hendak diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan aktif kepada petugas. Sehingga petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Dan pelaku akhirnya tersungkur dengan luka tembak di kaki sebelah kanannya” jelas Eko.
“Dari daftar catatan yang ada, pelaku pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 atas kasus yang sama (Curat,red). Dan kini pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KKUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)