KOTABUMI–Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), telah memanggil sejumlah aparatur Desa Cahayamas, Kecamatan Sungkai Barat. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di desa tersebut. Aparatur desa yang dipanggil itu di antaranya Maliki,kepala desa dan bendahara desa.
“Kami sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan-red), terkait dugaan penyimpangan DD di Desa Cahayamas. Kepala Desa dan Bendahara juga sudah kami mintai keterangan,” terang I Kadek Dwi Ariatmaja Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, Kamis (11/11).
Menurut I Kadek, Persoalan ini masih terus berproses. Kejari tengah bekerja menindak lanjuti persoalan tersebut. “Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” singkatnya.
“Persoalan ini masih terus berproses. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar dia.
Diketahui, sejumlah tokoh masyarakat Desa Cahayamas mendatangi kantor Kejari Lampura, pada Kamis (21/10) lalu. Kedatangan mereka ini untuk memberikan petisi dan dukungan pada Kejari Lampura agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan DD di desa mereka.
“Kami minta Kejari segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa di desa kami,” kata Hairil, salah satu tokoh masyarakat Desa Cahayamas di halaman kantor Kejari kala itu.
Ia mengatakan, masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, jika memang dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masih juga tak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski mereka meyakini bahwa pihak kejaksaan akan merespon dugaan tersebut.
Di tempat sama tpkph masyarakat lainnya Marten, mengatakan, kepala desa diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi warga yang menjadi penerima manfaat dari dana desa. “Banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan di desa kami sejak tahun 2018 hingga 2021,” tegasnya.
Dugaan penyelewengan itu di antaranya meliputi dana PKK, pembangunan atau rehabilitasi posyandu, dana karang taruna. Total dugaan penyimpangannya diperkirakan mencapai ratusan juta. (fer/her)






