Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 15 Nov 2021 20:12 WIB ·

Enam Gembong Curat Dibekuk, Dua Diantaranya Ditembak Perburuan dilakukan Polisi Mulai Bengkulu, Sumatera Selatan Hingga DKI Jakarta


 caption : Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membeberkan kronologis penangkapan enam gembong curat, dalam Konferensi Pers yang digelar di mapolres setempat,  Senin (15/11) sekira pukul 13.30 WIB. Perbesar

caption : Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membeberkan kronologis penangkapan enam gembong curat, dalam Konferensi Pers yang digelar di mapolres setempat, Senin (15/11) sekira pukul 13.30 WIB.

KOTABUMI — Setelah dua pekan berselang, para pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil, yang terjadi pada, Senin 1 November 2021 lalu, sekira pukul 11.30 WIB, di jalan Ahmad Akuan, kelurahan Rejosari, kecamatan Kotabumi, akhirnya di bekuk Tim Srigala Utara, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) di sejumlah lokasi yang berbeda.

Dua tersangka yang diberi tindakan tegas terukur oleh petugas yang tepat menyasar ke arah kaki tersangka

Dalam konferensi persnya, Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, yang di dampingi oleh Kasat reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan bahwa, 6 (Enam) orang komplotan spesialis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil tersebut, kini telah diamankan oleh tim gabungan, yang terdiri dari, Dua tim Polda, Dua tim Polres, dan Satu tim Polsek.

Adapun identitas ke Enam tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yaitu berinisial, AY (28), warga dusun Tanjungmerindu, desa Simpang Beliti, RT I / RW I, kecamatan Binduriang, dan AR (21), warga desa Kepala Curup, kecamatan Binduriang. Kedua tersangka tersebut merupakan warga kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

“Dengan menggunakan tekhnik penyelidikan berupa observasi, undercover dan surveilans, Team Srigala Utara Polres Lampura melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Hasilnya, pada Jum’at petang (12/11) sekira pukul 15.00 WIB, Srigala Utara berhasil meringkus AR saat berada di kediamannya. Kemudian di hari yang sama di lokasi yang berbeda, Srigala Utara juga berhasil membengkuk rekannya AY, saat berada di jalan raya Pasar Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada pukul 18.00 WIB” ujar AKBP Kurniawan Ismail, Senin (15/11) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain AR dan AY lanjut Kurniawan, tim Srigala Utara juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, uang tunai sebesar RP. 13 juta, (Uang sisa curian,red), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna hitam B 4715 BDR, 1 buah helm merk GM warna Pink, pecahan kaca mobil, dan 1 buah besi kecil warna hitam yang telah di modifikasi.

“Dalam penangkapan, kedua pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas terukur oleh petugas yang tepat menyasar ke arah kedua kaki para pelaku. Tindakan itu di lakukan di karenakan kedua pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri pada saat hendak di tangkap” paparnya.

Masih kata Kurniawan, setelah diamankan dan di lakukan introgasi oleh petugas di lapangan, kedua tersangka mengaku melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Aksi yang pertama di lakukan di Lampura, dan aksi yang kedua di lakukan di Penjaringan, Jakarta Utara, bersama Empat rekan lainnya, yaitu berinisial, NAS, RON, NAN, dan AB.

Setelah melakukan Koordinasi, ke Empat rekan tersangka juga akhirnya berhasil di bekuk oleh tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Jakarta Utara, dan Tim Opsnal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengakuan AR dirinya merupakan residivis, dan pernah menjalani hukuman satu kali, selama 17 bulan di Rutan kelas IIA, Talangrejo, Lubuk Linggau, dalam kasus pencurian pada tahun 2017. AY juga mengaku, bahwa dirinya merupakan Residivis, dan pernah di hukum sebanyak dua kali. Pertama, AY di hukum selama 7 bulan di Lapas Talangrejo, Lubuk Linggau dalam kasus pencurian tahun 2008. Dan yang kedua, AY pernah di hukum selama 1,3 tahun di Rutan kelas I, Tigaraksa Tanggerang Selatan, dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

“Alhamdulillah, kini ke Enam pelaku spesialis pecah kaca dan gembos ban mobil, yang telah meresahkan masyarakat Lampura, selama dua pekan terakhir ini berhasil kita amankan. Untuk itu saya himbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar di Bank untuk berhati-hati dan meminta pengawalan atau pengamanan dari pihak Bank atau Kepolisian” pungkasnya.

Sementara itu, Anton Cawis Utomo (30) warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura, yang menjadi korban dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil tersebut, saat di konfirmasi di Mapolres Lampura, mengaku senang, dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Polres Lampura, Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Jakarta Utara, dan Tim Opsnal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, yang telah bersusah payah dalam menangkap para tersangka.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampura, Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Jakarta Utara, dan Tim Opsnal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, yang telah menangkap para pelaku dan semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain dengan apa yang saya alami ini” ujar korban.

Kepada Radar Kotabumi, salah seorang tersangka berinisial AY, mengaku menyesal dengan apa yang telah ia perbuat. AY juga menjelaskan, bahwa apa yang ia lakukan tersebut, di latar belakangi oleh faktor ekonomi semata, hanya demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Selain itu ia juga mengaku, dalam aksi pencurian di Lampura beberapa waktu lalu, ia bertugas sebagai pemantau yang berada di dalam Bank BRI Cabang Kotabumi. Setelah dirinya menemukan target konsumen Bank, yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar, ia langsung menghubungi rekannya yang berada di luar untuk meletakkan jebakan paku di ban mobil milik korban, setelah itu rekannya yang berada di luar, menghubungi rekan lainnya yang bertugas sebagai eksekutor.

“Dalam aksi di Lampura, saya mendapatkan bagian sebesar RP. 24 juta, Aksi yang kedua di Jakarta Utara saya mendapatkan bagian sebesar RP. 50 juta bang,,,, Pembagian hasil curian di Jakarta lebih besar, karena hasil curian yang kami dapatkan juga lebih besar, yaitu sebesar RP.400 juta. Di Lampura ataupun di Jakarta tugas saya sama, yaitu sebagai pemantau. Uang itu rencananya untuk membayar biaya kuliah saya dan adek saya bang” tutupnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal