Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 24 Nov 2021 20:31 WIB ·

Menghilang Setahun DPO Curat Ditangkap Sempat menjalani hukuman di Lapas Musi Banyu Asin


 caption : Tersangka AS Perbesar

caption : Tersangka AS

KOTABUMI–Jajaran Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk terduga pelaku Curat berinisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang. AS diduga sebagai pelaku curat yang terjadi lebih dari satu tahun lalu. Korbannya adalah Lestari, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, sebagaimana laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK menjelaskan, kronologis kejadian saat itu, tersangka AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban. Waktu itu AS rupanya sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Suatu ketika AS mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang diletakkan di atas kasur. AS lalu mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban. “Setelah berhasil pelaku lansung pergi dan pulang ke tempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai, Kecamatan Musi Banyu Asin Sumatera Selatan, “ungkap Ipda Adeka, Rabu (24/11)

Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang arahnya menuju pada AS sebagai pelakunya. Pihaknya lalu menelusuri dan memperoleh informasi, bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi Banyu Asin Sumatera Selatan. Mendapati itu tim opsnal Polsek Bunga Mayang lansung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 wib berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam. “Saat ini AS berada berada di Mapolsek guna kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepadanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ” pungkas Kapolsek (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal