KOTABUMI — Tim opsnal Polsek Abung Selatan, berhasil membekuk RD (25) warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). RD di ketahui merupakan salah seorang tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas).
RD dibekuk polisi sekitar satu jam setelah peristiwa Curas yang di lakoninya yaitu pada pukul 05.00 WIB. Kejadian itu sendiri berlangsung di sebuah area stasiun kereta api, Desa Blambangan, pada Sabtu (27/11) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Haryono mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menuturkan bahwa pihaknya, telah berhasil menangkap dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial RD.
“RD kita tangkap dan kita amankan berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II, Rambangjaya, Desa Meranjat, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, atas dugaan tindak pidana Curas” ujarnya Minggu (28/11).
Masih kata Haryono, kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan kendaraan mobil pick-up, merk Daihatshu Grand Max, BE 8946 CX melintas di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Blambangan. Ditengah perjalan korban di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak di kenal, menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban, ketika kendaraan berhenti dan korban membuka kaca mobil, ternyata salah satu dari tersangka lansung menodongkan Senjata tajam (Sajam) jenis golok kearah leher korban sambil meminta uang dan handphone.
Namun korban enggan memberikannya. Kemudian tersangka langsung mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas warna abu-abu berisikan dompet dan uang sebesar Rp. 500 ribu, serta 1 unit handphone android merk Oppo tipe A16 warna Biru Dongker.
“Setelah itu pelaku kabur ke arah Desa Blambangan. Korban yang tidak terima lantas melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Pospol Blambangan pagar” jelasnya.
Tim opsnal piket Pospol yang mendapat laporan tersebut lanjut Haryono, langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama korban, tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua tersangka, lalu dilakukan pengejaran. Namun tersangka berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar Halte stasiun Kereta Api. Akibatnya bagian tubuh tersangka membentur batu dan besi Pagar Halte tersebut. Dan akhirnya tersangka berhasil di amankan.
“Keluarga pelaku berinisial IW yang mengetahui peristiwa itu turut mendampingi dan mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan” paparnya.
Masih menurut Haryono, saat tersangka RD ditangkap, dari tangannya kita sita barang bukti berupa 1 (satu) helai jaket levis warna biru yang di kenakan oleh tersangka, 1 buah senter kepala, 1 unit handphone Android merk Oppo tipe A16 warna biru dongker milik korban, 1 buah tas warna abu-abu merk Realpolo yang berisikan dompet kulit warna hitam, satu buah E KTP, satu buah SIM, satu buah kartu NPWP AN: Hendri Saputra dan satu buah ATM Bank Sinarmas.
“Untuk rekan pelaku, sudah kita kantongi identitasnya, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan untuk pelaku RD, kini sudah berada di Mapolsek untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas” pungkasnya (fer/her)