Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pegawai Negeri dan Pegawai Pemerintah, sejatinya merupakan abdi negara. Diantara tugasnya adalah melayani masyarakat atau pelayanan publik secara profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Merekapun disumpah, untuk senantiasa mendahulukan kepentingan umum daipada kepentingan pribadi dan golongan. Sebuah tanggungjawab untuk mengedapankan kepentingan publik diatas segalanya. Bahkan ketika dirinya tidak tengah bertugas.
Sisi ini yang masih tetap ‘samar’ dan buram pada sejumlah pegawai pemerintah dibanyak daerah termasuk di Kabupaten Lampung Utara. Pada kantor yang didalamnya terdapat pelayanan publik, masyarakat tidak dilayani dengan baik. Sikap kaku dan kasar, nyaris tanpa senyum menjadi pemandangan sehari-hari yang dihadapi masyarakat. Terlebih menghadapi mereka yang lusuh dan tidak perlente. Sikap yang seketika berbeda, ketika diketahui yang dilayani orang terpandang apalagi memiliki jabatan.
Bukan hanya soal pelayanan publik, prinsip mendahukan kepentingan umum sebagaimana sumpah yang diucapkan, juga kerap diabaikan. Justru mengedepankan kepentingan pribadi atau koleganya, ketika ada peluang tertentu. Semisal peluang penerimaan pegawai. Informasi yang harusnya tersebar untuk umum, sengaja ditutupi. Masyarakat yang terlanjur tahu, dihalangi dengan sebuah kebijakan yang masuk akal. Apalagi jika ada dasar pembenar!. Ini dilakukan demi memberikan peluang itu untuk keluarga atau kolega. Sehingga hanya keluarga atau kolega saja yang berkesempatan mengikutinya.
Padahal, sikap demikian bukan hanya tidak terpuji dan melanggar sumpah, tetapi memberangus hak dan kesempatan banyak orang. Mereka yang belum berkesempatan memperoleh pekerjaan, mereka yang merasa memiliki kemampuan sebagaimana yang dibutuhkan atau mereka yang ingin mengabdikan diri sama seperti mereka.
Seperti yang diduga terjadi dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara. Pengumuman Kanwil BPN Provinsi Lampung tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), terkesan dimanfaatkan untuk kalangan BPN Lampung Utara sendiri. Indikasinya ketika mengetahui hanya berkisar dua hari kerja, pendaftaran langsung dinyatakan ditutup. Dalihnya kuota pendaftar sudah penuh. Hal yang sulit dicerna logika, bagaimana mungkin ada masyarakat berbondong-bondong mendaftar, sementara dirinya baru membaca pengumuman dari internet. Peserta juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dimana untuk melengkapi persyaratan, peserta harus hilir mudik dari satu instansi ke instansi lainnya. Tidak mungkin bisa kelar dalam satu hari, apalagi jarak kantor yang berkompeten mengeluarkan surat keterangan, satu sama lain berjauhan. Tidak terpusat pada satu kantor saja.
Memang ada pembenar disana yang bisa dijadikan landasan. Yakni poin yang menyatakan pendaftaran ditutup apabila kuota penuh. Tapi janganlah dasar pembenar itu dijadikan kesempatan, untuk memberangus kesempatan orang lain. Karena jika benar dugaan ada permainan oknum, maka dirinya akan mempertanggungjawabkannya kelak. Bisa jadi tidak terendus didunia, tetapi hal yang pasti diakherat kelak. Wallahualam bisawab (**)
Wassalam






