Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 5 Des 2021 19:09 WIB ·

Polres Lampura Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kades Gunung Besar Sah Menurut Hukum


 caption : Sidang praperadilan dengan  pemohon Kades Gunung Besar, di PN Kotabumi, Jum'at (3/12)
Perbesar

caption : Sidang praperadilan dengan pemohon Kades Gunung Besar, di PN Kotabumi, Jum'at (3/12)

KOTABUMI — Tim Bidang Hukum Polda Lampung, melalui Subbid Bankum bersama Seksi Hukum Sub Bankum Polres Lampung Utara (Lampura) selaku kuasa hukum dari Unit III Tipidkor Polres Lampura memenangkan gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampura tahun Anggaran 2018 atas nama pemohon Fahrul Rozi di Pengadilan Negeri (PN), Kotabumi.

Materi Gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh Fahrul Rozi melalui Irhammudin, dan Partner’s, yang merupakan Advokat dan Pengacara pada UPBH UMK yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak pernah ada Penyelidikan atas diri pemohon, termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan dan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon bahwa dalam melakukan proses penyelidikan termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan pemohon selaku saksi sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 5 KUHAP.

Penetapan tersangka terhadap pemohon telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan tersebut. Bahwa Surat Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon adalah sah menurut hukum sehingga petitum kedua pemohon ditolak, sehingga untuk petitum pemohon yang lainnya tidak relevan sehingga ditolak untuk seluruhnya.

“Adapun putusan praperadilan Perkara Nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN.Kbu yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Hengky Alexander Yau, pada Jum’at 3 Desember 2021 menolak seluruhnya permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada pihak pemohon” ujar Ahmad Basahil, CPHR Ketua tim kuasa hukum selaku tim Advokad Polres Lampura.

“Dimana upaya penyidik dalam melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP” tambahnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal