KOTABUMI — Seorang pemuda tanggung berinisial MP (20) warga Desa Sakal, Kecamatan Pekurunudik, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diamankannya MP oleh pihak Kepolisian Polres Lampura, diduga lantaran tersangka telah mengunggah Vidio Asusila (Pornografi-red) ke salah satu situs Media sosial (Medsos), Instagram (IG).
Didalam vidio berdurasi 13 detik, yang di unggah MP melalui Instagram dengan akun atas nama @SusiHidayah tersebut, terlihat jelas, kedua pasangan remaja tanggung berusia 20 tahun tersebut, mempertontonkan adegan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Bunga (Bukan nama yang sebenarnya-red), Remaja wanita di dalam vidio tersebut diduga merupakan kekasih MP.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa, tersangka diamankan oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dengan di back-up Tim khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura. Penangkapan terhadap MP dipimpin langsung oleh Kanit IV IPDA Ijan Wahyudi pada Kamis (9/12) lalu, sekira pukul 17.55 WIB dikediamannya, di Desa Sakal, Kecamatan Pekurunudik.
Penangkapan MP tersebut, atas merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tertuang dalam LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU, pada 6 Desember 2021 lalu, tentang dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kejadian itu terjadi di hari Jumat (19/11). Modus operandi pelaku yaitu, pelaku membuat akun Instagram atas nama @SusiHidayah, selanjutnya akun itu memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku yang sedang melakukan hubungan intim dengan korban” ujar Eko, Minggu (12/12).
Kemudian tersangka juga lanjutnya, mengirimkan video tersebut melalui DM (pesan pribadi lewat aplikasi Instagram,red), ke akun instagram milik kakak korban berinisial AH, serta memposting status melalui aplikasi WhatsApp.
“Dari perkara itu kami berhasil menyita alat bukti berupa, 13 lembar tangkapan layar (Screenshot,red) percakapan WhatsApp dan postingan Instagram, 1 unit handphone Oppo 10 warna marine green, 1 buah SIM card lengkap dengan nomor ponsel 088268074765” jelas Eko.
Masih kata Eko, akibat perbuatannya, MP akan dijerat dengan UU ITE, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi ekektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.
“Perkara itu sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 tahun kurungan” pungkas Kasatres. (fer/her)






