Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 14 Des 2021 19:13 WIB ·

Belum Optimal


 Belum Optimal Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi. Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Karenanya sertifikat dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN

Dengan adanya sertifikat, memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya.

Meski demikian penting, banyak pemilik tanah atau lahan abai untuk membuat sertifikat atas tanah atau lahannya. Mungkin lantaran menganggap ribet syarat pengurusannya dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Diantaranya untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat. Itulah yang kemudian mendasari Pemerintah mengeluarkan program nasional (prona) dan Program Daerah (Proda). Sebuah program yang menggratiskan biaya pembuatan sertifikat. Meskipun dalam prakteknya, ada sejumlah oknum nakal, dengan tetap mengharuskan masyarakat membayar dalam jumlah tertentu.

Namun persoalan ketiadaan sertifikat belum terjawab secara optimal. Persoalan itu mendominasi dalam setiap sengketa tanah. Baik antar warga, warga dengan korporasi maupun dengan pemerintah. Ini menunjukkan, tatakelola tanah atau lahan masih harus terus ditingkatkan. Tentunya harus juga sejalan dengan upaya pemberantasan mafia-mafia tanah, dengan segala latar belakangnya. Jika tidak maka kedepan, negeri ini akan terus dihadapkan dengan persoalan menyangkut tanah dan lahan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda