BANDARLAMPUNG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/12).
“Jadi pada hari ini kami melimpahkan perkara atas nama Akbar yang merupakan adik Agung Ilmu Mangkunegara mantan Bupati Lampura. Terhitung hari ini sudah dilimpahkan dan saat ini kami masih menunggu jadwal persidangan,” kata JPU KPK Taufik Ibnugroho.
Menurut Taufiq, pasal yang disangkakan oleh Akbar ini nantinya merupakan Pasal Gratifikasi. Yakni Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dengan saksi yang dihadirkan sejumlah 121 saksi. “Tetapi saksi yang kita pilih-pilih juga mana yang masuk dalam pokok perkara,” kata dia.
Taufiq menambahkan, berkas dakwaan Akbar yang tebalnya mencapai 1000 halaman itu nantinya akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur ASN, Swasta dan pihak legislatif. “Tak menutup kemungkinan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara pun akan dihadirkan,” jelasnya.
Ditanya apakah sidang ini nantinya akan menghadirkan terdakwa (Akbar), Taufiq pun belum bisa membeberkannya. “Namun menurut informasi sidang tetap digelar secara online,” tandasnya. (rnn)