BANDARLAMPUNG–Tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara akan segera disidang pada pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) telah melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (14/12).
Berdasarkan ditelusuri di situs Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, adik dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu akan disidang pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 di ruangan Bagir Manan.
Humas PN Tipikor Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jadwal sidang Akbar sudah keluar. Dan untuk para majelis hakimnya pun sudah ditunjuk.
“Untuk Ketua Majelis Efiyanto. Dan para anggotanya Edi Purbanus juga Baharudin Naim,” katanya, Rabu (15/12).
Sementara itu, pihak JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun membenarkan apabila pihaknya sudah mendapatkan jadwal persidangan. “Ya baru hari ini penetapan (jadwal) sidangnya kami ambil. Sidangnya digelar Rabu pekan depan,” katanya.
Menurut Taufiq, pasal yang disangkakan oleh Akbar ini nantinya merupakan Pasal Gratifikasi. Yakni Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dengan saksi yang dihadirkan sejumlah 121 saksi. “Tetapi saksi yang kita pilih-pilih juga mana yang masuk dalam pokok perkara,” kata dia.
Taufiq menambahkan, berkas dakwaan Akbar yang tebalnya mencapai 1000 halaman itu nantinya akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur ASN, Swasta dan pihak legislatif. “Tak menutup kemungkinan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara pun akan dihadirkan,” jelasnya. (ang/wdi/rnn)