Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 15 Des 2021 20:06 WIB ·

Adik Mantan Bupati Lampura Disidang Pekan Depan


 Adik Mantan Bupati Lampura Disidang Pekan Depan Perbesar

BANDARLAMPUNG–Tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara akan segera disidang pada pekan depan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) telah melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (14/12).

Berdasarkan ditelusuri di situs Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, adik dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu akan disidang pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 di ruangan Bagir Manan.

Humas PN Tipikor Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jadwal sidang Akbar sudah keluar. Dan untuk para majelis hakimnya pun sudah ditunjuk.

“Untuk Ketua Majelis Efiyanto. Dan para anggotanya Edi Purbanus juga Baharudin Naim,” katanya, Rabu (15/12).

Sementara itu, pihak JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun membenarkan apabila pihaknya sudah mendapatkan jadwal persidangan. “Ya baru hari ini penetapan (jadwal) sidangnya kami ambil. Sidangnya digelar Rabu pekan depan,” katanya.

Menurut Taufiq, pasal yang disangkakan oleh Akbar ini nantinya merupakan Pasal Gratifikasi. Yakni Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dengan saksi yang dihadirkan sejumlah 121 saksi. “Tetapi saksi yang kita pilih-pilih juga mana yang masuk dalam pokok perkara,” kata dia.

Taufiq menambahkan, berkas dakwaan Akbar yang tebalnya mencapai 1000 halaman itu nantinya akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur ASN, Swasta dan pihak legislatif. “Tak menutup kemungkinan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara pun akan dihadirkan,” jelasnya. (ang/wdi/rnn)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal