KOTABUMI — Polsek Abung Semuli, Resort Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan salah seorang dari delapan tersangka pencurian buah Kelapa Sawit, milik warga Bangau Lima, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolsek Abung Semuli IPTU Demy Abtriadi, mewakali Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka berinisial AS (46) warga Desa Rejomulio, Kecamatan Abung Timur, yang bekerja sebagai Satpam PT. Nakau berdasarkan laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP/B/121/XII/2021/SPKT/POLSEK AB.SEMULI/POLRES LAMUT/POLDA LAMPUNG, pada Selasa (14/12).
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu pelaku memanen buah sawit milik korban bersama dengan tujuh orang rekannya dengan menggunakan Egrek. Setelah buah sawit jatuh para pelaku berusaha mengumpulkan hasil curiannya. Namun aksi itu di ketahui korban. Akhirnya Korban bersama warga setempat melakukan penyergapan. Allhasil satu pelaku berhasil di amankan oleh korban dan warga setempat. Buah sawit yang sudah di panen pelaku diperkirakan sebanyak satu ton” jelas Demy, Rabu (15/12) sekira pukul 12.00 WIB.
Lanjut Demy, tersangka di ketahui berjumlah 8 orang. Namun yang berhasil di amankan baru satu orang tersangka. Sedangkan 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh tim Reskrim Polsek Abung Semuli.
“Selain pelaku AS, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 ton buah kelapa sawit sebagai Barang Bukti (BB). Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abung Semuli untuk di lakukan proses pengembangan lebih lanjut” pungkasnya. (fer/her)