Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 16 Des 2021 20:57 WIB ·

Basa-basi


 Basa-basi Perbesar

Assalamualaikum Wr,Wb

Oleh : Hery Maulana

Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, memanggil seluruh pimpinan parpol pengusung. Membahas pengisian kursi wakil bupati Lampura, yang sudah setahun lebih lowong. Dalam pertemuan itu disepakati, bahwa kursi wabup harus diisi. Sebuah kesepakatan yang sejatinya sangat terlambat bahkan tidak lagi diperlukan. Sebab Undang-undang memang mengharuskan kursi wabup terisi. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, juga mewanti-wanti agar segera dilaksanakan proses pengisian kursi wabup, ketika melantik Budi Utomo sebagai Bupati, 3 November 2020 silam. Bahkan Gubernur telah menyampaikan surat resmi, sebanyak tiga kali. Mengingatkan agar kursi wabup Lampura dapat segera terisi.

Sementara itu, Anggaran sebesar Rp.5 Miliar disiapkan. DPRD Lampura yang berkewajiban menyenggarakan proses Pemilihan, telah merampungkan tahapan penting untuk terselenggaranya Pilwabup. DPRD telah menyelesaikan perubahan Tatatertib yang didalamnya berisikan Tatacara Pelaksanaan Pilwabup. Tinggal, koalisi parpol pengusung, menyampaikan dua nama calon untuk dipilih yang disampaikan melalui bupati. Tahapan ini saja yang belum tuntas, sehingga DPRD belum dapat mengagendakan tahapan Pilwabup hingga pemilihan berlangsung.

Semua itu menunjukan bahwa kursi wabup harus diisi. Tidak lagi diperlukan kesepakatan bersama, yang terkesan hanya sebuah basa-basi belaka. Sebab inti persoalan, bukannya kesepakatan kursi wabup terisi, tetapi kesepakatan siapa calon yang bakal diusulkan untuk dipilih oleh DPRD. Persoalan ini yang sulit disepakati oleh koalisi parpol, tanpa ada ketegasan langsung dari Bupati. “Siapa Sesungguhnya calon yang diinginkannya”. Paling tidak kisi-kisinya, agar koalisi parpol punya pedoman kemana dukungan akan dilabuhkan. Karena bagaimanapun yang paling berkepentingan adalah bupati atas calon yang diusulkan. Sebab bupati yang akan ‘memakai’ sosok itu untuk bersamanya menakhodai Lampura.

Jika ‘melempar’ bola soal calon pada Parpol, sama halnya dengan melempar masalah dan cuci tangan. Dihadapan publik dan tata pemerintahan, bupati tidak salah. Dirinya telah menjalankan amanah itu. Tetapi parpol yang belum siap untuk mengusulkan dua nama.

Padahal bupati tahu persis ada empat parpol pengusung. Jelas masing-masing memiliki calon untuk diusulkan. Lantas apa yang akan mendasari keempatnya bersepakat. Legowo untuk mendukung calon yang bukan dari kader atau simpatisan partainya. Terlebih tanpa ada komitmen jelas terhadap masing-masing parpol. Sesuatu yang mustahil rasanya terjadi. Kecuali ada campur tangan bupati didalamnya. Kalaupun bisa, maka butuh waktu lama. Terlebih jika diantara parpol sudah ada yang mengantongi rekomendasi dari induk partainya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda