KOTABUMI — Pelarian salah seorang tersangka yang telah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) berinisial ER (43), warga Jl.Merdeka pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya terhenti, setelah dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308, Satuan reserse keriminal (Sat-reskrim) Polres, setempat pada Kamis (16/12), sekira pukul 18.30 WIB, di kediaman tersangka.
Dari tangan tersangka ER yang menghilang selama lebih kurang tujuh tahun tersebut, disita Barang Bukti berupa, 3 unit Handphone masing-masing merk Evercros warna putih, Nokia type RM 908 warna hitam, dan Nokia C2-01 warna hitam. Penangkapan terhadap tersangka tersebut, sesuai dengan laporan polisi yang tertuang dalam, LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU, tentang Curas pada Senin 1 Desember 2014 silam.
“Selain 3 unit Handphone, kami juga berhasil menyita alat bukti lainnya berupa, 1 unit mobil kijang Inova warna biru B 8120 MN, uang tunai sebesar Rp.119 juta 900 ribu, 1 unit mobil engkel box merk mitshubisi B 9933 KJ, sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis sangkur, dan sebilah kampak bergagang kayu. Dan semua alat bukti itu telah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pelaku berinisial FRM yang telah kita amankan lebih dulu” jelas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (17/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, untuk kronologis peristiwa tersebut yaitu, pada Senin 01 Desember 2014 silam, sekitar pukul 16.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, tersangka ER bersama rekannya FRM, menghadang mobil box yang di kemudikan korban Agung Priyadi (29), warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, yang hendak menuju Kotabumi. Para tersangka di ketahui menggunakan kendaraan Inova warna biru.
Setelah menghadang kendaraan korban, tersangka turun dan menghardik dengan mengatakan bahwa kendaraan tersangka di senggol oleh kendaraan korban. Dan para tersangka memaksa korban untuk mengganti rugi, mobil tersangka yang di serempet oleh korban.
“Pelaku meminta rekannya untuk naik keatas mobil korban. Didalam mobil itu, rekan tersangka langsung mengambil uang yang ada di dalam mobil box korban sebesar Rp.200 juta. Setelah itu para tersangka lansung kabur melarikan diri” terangnya.
Untuk hasil penyelidikan serta informasi yang didapat, lanjut Eko, diketahui tersangka ER sedang berada di kediamannya, pada Kamis (16/12) sekira pukul 18.30 WIB. Mendapat informasi tersebut Tim TEKAB 308 lansung bergerak dan berhasil membekuk ER.
“Saat hendak di amankan, pelaku justru melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya yang tepat mengenai kaki kanan pelaku. Kini pelku telah diamankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana” pungkasnya. (fer/her)