Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, terus berulang. Pelaku atau yang sering disebut sebagai pedofil, tampaknya tidak takut dengan pasal berlapis yang bakal menjeratnya. Bahkan ancaman hukuman seumur hidup dan dikebiri. Selain itu, ada sanksi sosial yang diberikan masyarakat sebagai sosok predator, yang sangat mengerikan. Termasuk perlakuan buruk yang bakal dihadapinya didalam jeruji besi oleh sesama tahanan. Sebab kasus pelecehan seksual terlebih terhadap anak, amat sangat dibenci para tahanan. Tersangka atau terpidana kasus ini, menjadi bulan-bulanan tahanan lain. Konon, penyiksaan yang dilakukan para tahanan itu, sampai dengan serangan terhadap alat kelamin, hingga pemerkosaan.
Kenyataan ini membuat penggiat perlindungan anak terus mencari formula yang tepat. Bagaimana melindungi anak dibawah umur dari korban pedofil. Sehingga kedepan, tidak lagi ditemukan korban. Paling tidak dapat menekan angka korban kejahatan yang sangat meresahkan tersebut. Sebab memberikan hukuman tinggi atau setimpal terhadap pelaku, tidaklah cukup. Efek jera yang ditimbulkannya prosentasenya masih terbilang rendah.
Sementara korban pedofil bukan hanya mengalami trauma fisik. Tetapi justru yang sulit dikembalikan atau disembuhkan adalah trauma psikis. Perlu pendampingan dan konseling secara kontinyu dalam waktu yang tidak sebentar. Karena korban pelecahan seksual, menggoreskan peristiwa kelam yang menimpanya itu dalam ingatan dan batinnya. Merasa masa depannya hancur dan putus asa. Pada situasi ini, diantaranya ada yang mengambil ‘jalan pintas’, mengakhiri hidupnya.
Karenanya titik tekan perlindungan anak dibawah umur, bukan setelah menjadi korban. Tetapi bagaimana melakukan pencegahan agar tidak menjadi korban pedofil. Termasuk semakin membatasi ruang gerak pedofil, utamanya yang memang menderita kelainan gairah seks. Sebab tidak semua pelaku kekerasan seksual merupakan pedofil atau orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun. Diantaranya mereka yang normal. Namun lantaran tidak dapat membendung hasrat seksualnya. Lantas melakukannya dengan anak dibawah umur.
Untuk pencegahan, diperlukan peran serta seluruh komponen. Bukan hanya orang tua, keluarga, kerabat dan lingkungan semata. Tetapi juga guru disekolah mulai tingkatan terbawah. Guru jangan hanya semata-mata memberikan pelajaran sesuai kurikulum. Tetapi juga dapat memberikan pengawasan dan pemahaman soal potensi mejadi korban. Dengan demikian anak-anak semakin mengerti dan waspada. Kemudian segera melaporkan pada orang tua dan guru ketika melihat ada gejala yang tidak lazim. Seperti ada tetangga atau kerabat yang memberikan perhatian lebih dan semacamnya. Dengan begitu, akan dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi korban. Dengan demikian, anak-anak kita dapat benar-benar terlindungi. (**)
Wassalam






