KOTABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000, pada tahun 2019.
Dari kedua oknum yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura tersebut, salah satunya diketahui merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang menempati jabatan sebagai Kepala Seksie (Kasi) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR setempat yaitu berinisial YR. YR ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya yang di ketahui berinisal AA selaku pihak ke tiga/penyedia/kontraktor.
Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja, mengatakan bahwa, penetapan kedua tersangka merupakan sebuah progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan tepatnya di Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000.
Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampura telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut, termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga auditor indenpent. Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan – Cabang Empat tersebut.
“Dalam perkara itu, kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independent juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321” paparnya.
Kadek juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pada Selasa (21/12) petang tim penyidik Kejari Lampura, dengan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, berinisial YR dengan kapasitasnya selaku PPK, dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 subsidair pasal 3 UU No. 31/1999, tentang Tipidkor. Bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi” pungkasnya. (fer/her)