Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Des 2021 20:33 WIB ·

Oknum Pejabat PUPR Lampura dan Seorang Rekanan, Ditahan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Desa Kalibalangan Dengan Kerugian Negara Capai Rp, 794 Juta


 caption : Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja saat menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan oknum Kabid PUPR dan seorang Rekanan  Perbesar

caption : Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja saat menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan oknum Kabid PUPR dan seorang Rekanan

KOTABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali menetapkan 2 (Dua) orang tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000, pada tahun 2019.

Tersangka YR Oknum Pejabat PUPR

Dari kedua oknum yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura tersebut, salah satunya diketahui merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang menempati jabatan sebagai Kepala Seksie (Kasi) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR setempat yaitu berinisial YR. YR ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya yang di ketahui berinisal AA selaku pihak ke tiga/penyedia/kontraktor.

Tersangka AA kontraktor

Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja, mengatakan bahwa, penetapan kedua tersangka merupakan sebuah progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan tepatnya di Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000.

Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampura telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut, termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga auditor indenpent. Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan – Cabang Empat tersebut.

“Dalam perkara itu, kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independent juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321” paparnya.

Kadek juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pada Selasa (21/12) petang tim penyidik Kejari Lampura, dengan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, berinisial YR dengan kapasitasnya selaku PPK, dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 subsidair pasal 3 UU No. 31/1999, tentang Tipidkor. Bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal