Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan Kasus fee proyek yang menjerat mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bersama mantan Kadis PU Syahbuddin dan mantan Kadis Perdagangan, Wan Hendri. Berawal dari kasus inilah, adik mantan bupati Lampura Akbar Tandaniria Mangkunegara harus duduk di kursi terdakwa.
Akbar Tandaniria Mangkunegara atau yang akrab dipanggil Dani itu, didakwa menerima aliran dana fee proyek pada Dinas PUPR Lampura. JPU KPK menyebut bahwa uang fee proyek terkumpul, selanjutnya diserahkan kepada Akbar untuk kemudian diserahkan kepada Agung. besaran uang fee itu antara 15 persen sampai dengan 20 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan. Yakni paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.400.000.000,00, paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.000.000.000,00 dan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.000.000.000,00, totalnya mencapai Rp89.728.500.000,00.
Dari sana Dani menerima bagian uang fee sebesar 4 persen sampai dengan 5 persen yang dikelola olehnya dan Taufik Hidayat. Besaran fee yang diperoleh dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp500.000.000,00 dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp600.000.000,00 dan dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp600.000.000,00
Kasus ini masih terus bergulir dan dimungkinkan akan menyeret tersangka baru. Baik dari kalangan birokrat maupun swasta. Itu yang disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Belum lagi tuntas kasus tersebut, publik kembali digemparkan dengan ditahannya oknum pejabat PUPR Lampura oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (21/12). Kejari menyebut keduanya diduga melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan tepatnya di Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000. Kejari Lampura menyakini perbuatan para tersangka menyebabkan ekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independent juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321.
Tampaknya korupsi masih subur dibumi Lampung Utara. Bisa jadi lantaran Lampung Utara merupakan ‘lahan subur’ bagi koruptor disebabkan sistem dan kebiasaan lama yang sulit dihapus, bisa jadi pula lantaran hawa nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Apapun itu, sebaiknya tidak terlibat. Karena bagaimanapun korupsi merupakan musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihindari. (**)
Wassalam






