BANDARLAMPUNG--aksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa orang saksi-saksi, yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, untuk saat ini ada sekitar 121 saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan adik dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu. “Kita sudah pilah pilih dan saksi yang kita hadirkan 121 orang. Tetapi untuk pekan depan pada persidangan berikutnya kita hadirkan tiga sampai lima saksi,” katanya, Minggu (26/12).
Ditanya unsur mana saja yang nantinya saksi dihadirkan pada pekan depan, Taufiq -sapaan akrabya- menerangkan bahwa dari unsur-unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Ada beberapa ASN dari Dinas PUPR yang akan kita hadirkan,” kata dia.
Disinggung apakah KPK akan menetapkan tersangka lagi dalam perkara ini, mengingat ada peran penting juga dari salah satu orang sebagai saudara dari Terdakwa, yakni Taufik Hidayat dimana disebut dalam dakwaan Akbar ikut mengatur pengumpulan fee, tentunya KPK akan menelaah terlebih dahulu dari peran Taufik Hidayat tersebut.
“Maka dari itu kita lihat dulu dalam proses persidangan nanti. Kita juga mau mendengarkan dari saksi-saksi lain mengenai perannya,” jelasnya.
Karena lanjut Taufiq, dalam perkara yang menimpa Akbar ini ada keterangan-keterangan berbeda dari kasus yang sebelum menimpa Agung. “Ya tentu keterangan dia (Taufik) akan kita jadikan acuan mengenai perkara ini. Karena kan memang ada (keterangan) yanh belum diakui. Semoga di perkara ini bisa terungkap,” ujarnya.
Untuk diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/12).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan, bahwa terdakwa sendiri merupakan adik kandung dari terpidana suap fee proyek sebelumnya: Agung Ilmu Mangkunegara –selaku Bupati Lampura periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Pasca dilantiknya kakaknya sebagai Bupati Lampura, pada sekitar bulan Februari 2014 terdakwa bersama dengan Syahbudin yang pada saat itu sebagai Sekretaris Dinas PU Lampura, bersama dengan Taufik Hidayat selaku saudara angkat terdakwa datang menemui Agung Ilmu Mangkunegara di rumahnya di Jl. Sultan Haji, Kota Sepang, Bandarlampung.
Dalam pertemuan itu, Terdakwa dan Taufik Hidayat pun mengusulkan atau merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampura. Dan disepakatilah nantinya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Terdakwa.
“Setelah disepakati beberapa persen fee yang harus disetorkan. Untuk 15 persen terkait pekerjaan fisik dan 20 persen terkait pekerjaan non fisik dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura,” katanya.
Lalu sebesar 5 persen dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum untuk keperluan operasional Syahbudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Seusai terjadinya kesepakatan bahwasanya Syahbudin dilantik menjadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR, pada tanggal 23 Juli 2014 Agung Ilmu Mangkunegara resmi mengangkat Syahbudin menjadi Kadis PUPR.
Selanjutnya pada sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, Agung memerintahkan Syahbudin dan Taufik Hidayat untuk berkoordinasi dengan Terdakwa terkait pelaksanaan pekerjaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura dengan maksud agar memperhatikan tim relawan atau tim sukses pemenangan Agung dalam Pilkada Lampung Utara.
“Kemudian Terdakwa dan Taufik Hidayat mengatur pembagian kelompok-kelompok atau simpul pihak-pihak atau rekanan yang mendapatkan jatah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Ada pembagian tugas antara terdakwa dan Taufik Hidayat, dimana Taufik sendiri mengurus bagian untuk anggota Tim sukses dan tim relawan. Sedangkan Syahbudin mengurus bagian rekanan diluar tim sukses dan tim relawan. Sedangkan Terdakwa mengurus pihak-pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan Agung.
“Kemudian Agung membagi alokasi paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara dimana 70 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Syahbudin Syahbudin dan 30 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Terdakwa dan Taufik Hidayat,” kata dia.
Masih kata jaksa dalam surat dakwaannya, menindaklanjuti perintah Agung itu, maka Syahbudin memberikan daftar paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 kepada Terdakwa dan Taufik Hidayat.
“Kemudian setelah Terdakwa dan Syahbudin memploting atau menentukan pembagian jatah alokasi pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara maka pihak-pihak yang mendapatkan alokasi pekerjaan menyerahkan uang fee kepada Syahbudin dan Taufik Hidayat,” jelas jaksa.
Setelah uang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian diserahkan kepada Agung. Bahwa jumlah uang fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola oleh Syahbudin dan diterima oleh Agung.
“Bahwa jumlah uang fee sekitar 30 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola Terdakwa dan Taufik Hidayat serta telah diterima oleh Agung melalui Terdakwa adalah sebagai berikut: paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.400.000.000,00, paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.000.000.000,00 dan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.000.000.000,00,” bebernya.
Bahwa keseluruhan jumlah uang fee yang diterima Terdakwa dan Agung yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00.
“Sedangkam Terdakwa menerima bagian uang fee sebesar 4 persen sampai dengan 5 persen dari alokasi paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola oleh Terdakwa dan Taufik Hidayat, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp500.000.000,00 dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp600.000.000,00 dan dari alokasi pelerjaan Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp600.000.000,00,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Sopian Sitepu menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh pihak JPU KPK. Karena memang sebelum persidangan ini berlangsung kliennya itu sudah mengakui perbuatannya. Sesuai tertuang di surat dakwaan tadi.
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk kami eksepsi. Kami setuju dengan dakwaan itu. Sepanjang menyangkut perbuatan yang dilakukan oleh klien kami. Jadi tidak ada diluar itu,” katanya.
Ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, Sopian pun menjelaskan apabila saksi meringankan itu pasti akan mereka ajukan. “Di persidangan yang akan datang kami akan menjelaskan secara jelasnya apa yang terjadi diperkara ini tanpa melebihkan. Dan tidak ada tujuan kami mengorbankan dan merugikan orang. Hanya semata menjelaskan untuk membantu proses perkara ini,” tandasnya. (ang/)