KOTABUMI —Satuan reserse Narkoba, Polres Lampung Utara, berhasil membekuk Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Dua lokasi berbeda, pada Kamis pagi (23/12), sekira pukul 10.00 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP I.Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan bahwa, ke tiga tersangka tersebut di amankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yaitu berinisial, MSA (19) warga gang Sukardi, Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung.
“Dari tangan MSA kami berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi tembaukau sintetis gorila, 1 lembar potongan baju kaos, 1 buah plastik klip berisi tembakau Sinte sisa pakai, 1 buah plastik di lakban coklat bertuliskan sebuah alamat dan 1 buah plastik bertuliskan JNT. MSA kami bekuk pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB, di jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan” paparnya, Minggu (26/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Masih kata I.Made, dari hasil pendalaman, di hari yang sama, tepatnya pada pukul 11.30 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan Dua tersangka lainnya, yakni berinisial, JYRU (20) warga gang Sadar, Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung, dan RP (21) warga Suka Maju, Kelurahan Suka Danaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung. Kedua tersangka di bekuk, di sebuah rumah kontrakan, yang terdapat di belakang RSUD Ryacudu Kotabumi, tepatnya di jalan Punai Indah, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Dari tangan JYRU disita barang bukti berupa 3 butir Zolastin Alprazolam (Psikotropika), seberat 1 mg, dan 1 buah bekas bungkus Zolastin Alprazolam 1 mg. Sedangkan dari tangan RP, kami berhasil menyita barang bukti berupa, 7 butir Zolastin Alprazolam 1 mg” urainya.
Saat ini ketiga tersangka lengkap dengan alat buktinya telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya MSA akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dan untuk JYRU dan RP, akan dijerat dengan Pasal 62 UU-RI No 5/1997 tentang psitropika” pungkas AKP I.Made Indra Wijaya. (fer/her)