Assalamualaikum Wr,Wb
Oleh : Hery Maulana
Kakek Par yang diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun, akhirnya dicokok Polisi. Setelah hampir dua bulan, sejak dilaporkannya peristiwa pencabulan itu oleh DAS ibunda korban.
Kakek Par kini mendekam dalam tahanan Polres Lampung Utara. Kepadanya akan dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 UU-RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Apapun dalihnya, perbuatan bejat kakek Par tidak dapat ditolerir. Sebab selain menimbulkan kerusakan fisik, perbuatan itu juga akan menyebabkan trauma psikis pada korbannya. Trauma ini justru yang sulit untuk disembuhkan. Terlebih jika pendampingan atau konseling tidak dilakukan secara kontinyu. Kemudian, keluarga, teman dan lingkungan korban tidak mendukung upaya penyembuhan trauma psikis itu. Diantaranya dengan menjauhi korban apalagi membully-nya.
Persoalan psikis ini akan membekas sampai usianya dewasa. Bahkan mungkin seumur hidupnya. Diantara korban ada yang merasa tubuhnya telah ternodai. Sehingga bayangan kelam masa lalu, mempengaruhi sikap dan prilakunya. Ini tidak main-main !. Fakta hukum menunjukkan, diantara pelaku kejahatan dan mereka yang terjerembat ‘kelembah hitam’, lantaran peristiwa masa lalunya. Karena memang sulit untuk menyembuhkan trauma psikis secara sempurna.
Dasar inilah mengapa, negara ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual terlebih terhadap anak dibawah umur. Belakangan mulai direalisasikan hukuman tambahan berupa pengkebirian terhadap pelaku. Meskipun untuk melaksanakan hukuman tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menentangnya. Karena pelaksanaan kebiri tanpa persetujuan pasien merupakan pelanggaran kode etik kedokteran.
Mungkin, hukuman berat akan menimbulkan efek jera. Tetapi manakala mendapati kasus demi kasus pencabulan terus terjadi, beratnya hukuman tidak begitu berpengaruh bagi pelaku. Menjadi lebih logis, ketika mengantisipasi sejak dini kemungkinan menjadi korban pelecehan seksual. Dimulai dari keluarga yang tidak memberikan ruang anaknya bermain sendiri. Senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak dan tidak mempercayai siapapun untuk menjaga anaknya seorang diri, meskipun itu kerabat dekatnya. Sebab fakta menunjukkan, pelaku umumnya adalah orang terdekat korban. (**)
Wassalam






