KOTABUMI — Diduga melakukan pemerasan terhadap ketua Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Desa Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), 2 (Dua) dari Tiga oknum sLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Daerah (LAI-BAPAN), akhirnya di bekuk Polisi, Minggu (26/12), sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Bungamayang IPDA Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa, kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah, Rud (48) warga Kelurahan Rajabasajaya, RT II / RW III, Kedaton, Kota Bandarlampung (Balam), dan rekannya Hen (33), warga Desa Penumanganratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Penangkapan kedua oknum LSM LAI-BAPAN tersebut berdasarkan laporan Supratikno (Korban,red) warga Desa Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, yang merupakan ketua Pamsimas, Desa setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/B/131/XII/2021/SPKT/Sektor Bunga Mayang/Res LU/Polda Lampung, tentang tindak pidana Pemerasan, pada Selasa (21/12).
“Alhamdulillah, setelah kami menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi. Unit Reskrim Polsek Bungamayang akhirnya berhasil meringkus Dua dari Tiga oknum LSM LAI-BAPAN yang melakukan pemerasan terhadap ketua Pamsimas, Desa Handuyangratu. Kedua pelaku diamankan berikut dengan alat buktinya berupa, Baju seragam dan Kartu tanda pengenal yang dikenakan keduanya” ujar Adeka, Selasa (28/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat di singgung mengenai kronologis peristiwa dan penangkapan, IPDA Adeka menjelaskan, pada Selasa siang (21/12), ke tiga oknum LSM tersebut datang kerumah korban, dengan menggunakan mobil APV, warna hitam, setelah bertemu dengan korban, para tersangka menanyakan terkait pembangunan Pamsimas yang ada di Desa Handuyangratu. Kemudian salah satu tersangka meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut.
Korban yang tidak ingin memperpanjang persoalan akhirnya memberikan uang sebesar Rp.300 ribu dengan tujuan untuk mengganti uang bensin. Akan tetapi para tersangka menolak dan marah. Karena dibawah tekanan, akhirnya dengan terpaksa korban memberikan uang sebesar Rp.2 juta. Merasa tidak terima, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Bungamayang.
Berdasarkan laporan korban, dan hasil penyelidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Dua dari Tiga tersangka berhasil di bekuk di kedimaan salah seorang warga Desa setempat.
“Untuk identitas pelaku yang masih dalam DPO sudah kita kantongi, dan secepatnya akan kita lakukan penangkapan. Sedangkan kedua pelaku lansung di amankan ke Mapolsek Bungamayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)