Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 29 Des 2021 20:15 WIB ·

Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Abung Barat Melakukan aksinya saat penghuni rumah sedang tidur


 caption : Inilah kedua tersangka yang berhasil diamankan Polsek Abung Barat  Perbesar

caption : Inilah kedua tersangka yang berhasil diamankan Polsek Abung Barat

KOTABUMI–Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), diamankan Polsek Abung Barat Rabu (29/12) dinihari. Kedua tersangka diduga melakukan aksinya saat penghuni rumah sedang tidur yang terjadi di Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada Kamis (28/10) lalu yang menimpa korban Ana Nuriana (26).

Dimana korban Ana baru mengetahuinya aksi pencurian itu sekitar pukul 04.00 WIB, setelah barang miliknya berupa dua unit HP merk Realmi 5i warna biru dongker dan HP merk OPPO A3S raib. Setelah terbangun dari kamar dan melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Barat, dengan bukti laporan LP/ 256/B /X/ 2021/ SPKT Polsek Abung Barat/ Res LU/ Polda Lpg tanggal 20 Oktober 2021

Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan menerima laporan korban dan telah menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan tim yang selama lebih kurang dua bulan, dengan di back-up TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampua, pada Rabu (29/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku di Dusun Way Melan Desa Aji Kagungan Lampura.

Mereka masing masing M (39) warga Dusun Way Melan Desa Aji Kagungan Kec. Abung Kunang dan B (26) Warga Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun

“Dari tangann tersangka disita barang bukti satu unit HP Merk Realmi 5i warna biru Dongker dan satu unit HP merk OPPO warna biru dongker, keduanya lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara “ujar Iptu Ono, Rabu (29/12).

Hasil pengembangan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana lain yakni Tahun 2020, TKP Dusun Talang Sebaris Desa Tanjung Ratu Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung tengah dengan Hasil sepeda motor Yamaha mio, TKP Dusun Talang Pak Amad Desa Pekurun Udik Kec. Abung Pekurun Kab. Lampung Utara, hasil sepeda motor Yamaha mio, Tkp Dusun Talang Blimbing Desa Pekurun Udik Kec. Abung Pekurun dengan Hasil Honda Supra Fit, Tkp Dusun Talang Baru Desa Pekurun Induk Kec. Abung Pekurun dengan Hasil Honda Revo

Selanjutnya tahun 2021 TKP Desa Pekurun Udik Kec. Abung Pekurun Kab. Lampung Utara dengan hasil 2 unit HP merk Oppo warna biru dongker dan HP merk Xiaomi warna silver serta 1 buah tabung gas 3.kilo gram “terang Kapolsek

“Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan poses hukum “pungkas Kapolsek (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal