KOTABUMI — Kepolisian Sektor Abung Barat, Polres Lampung Utara, (Lampura) berhasil meringkus seorang tersangka pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 21 tahun, sebut saja Mawar (Bukan nama sebenarnya,red) warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk yang terletak di sebuah area perkebunan milik warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten setempat.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung, tentang Tindak pidana Asusila, pada Selasa (28/12).
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampura.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa 24 Desember 2021 lalu, disebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang” ujarnya Senin (10/1).
Tersangka PS alias PF (22), berhasil di ringkus oleh tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu malam (9/1) sekira pukul 23.30 WIB, di gang Akasia, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan dan tersangka saat ini telah amankan di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kronologis kejadian, bermula dari perkenalan korban (Mawar) dengan tersangka PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada Minggu 22 Desember 2021 dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.
Selanjutnya pada Jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 16.45 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi. Lalu tersangka tiba-tiba datang dan menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanyapun berboncengan.
Di tengah perjalanan tiba-tba tersangka berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh tersangka hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk.
“Korban sempat bertanya kepada pelaku “Mau apa Kamu” pelaku menjawab ‘au menciumi kamu’ sambil lansung memegang dan menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak meminta tolong” jelasnya.
Akibat dorongan dan teriakan korban, Lanjut Kapolsek, kemudian tersangka PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh, sambil memaksa korban untuk diam, korban masih tetap berusaha memberontak, membuat tersangka kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban.
“Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang permerkosaan dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. (fer/her)