KOTABUMI-Akhrirnya seluruh Peserta didik baik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas(SMA) merasakan kembali hangatnya bangku pendidikan untuk menimba ilmu.
Setelah sekitar dua tahun tidak merasakan bangku pendidikan karena penyebaran Virus Covid-19, akhirnya Pembelajaran Tatap Muka(PTM) penuh di mulai. “Alhamdulillah Surat Edaran(SE) terkait PTM Penuh sudah kita edarkan dan SE Nomor :420/084/14-LU/2022 tentang penyesuaian pengaturan pembelajaran tatap muka,”ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disidbud) Lampura H. Mat Soleh,Senin (10/1).
Hal-hal yang perlu diperhatikan lanjut Mat Soleh yakni diantaranya, Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari.
Dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan
Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 50 persen sampai dengan 80 persen pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
Dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Setiap hari secara bergantian dengan, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
“PTM di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan tetap mempertimbangkan Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kemudian kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan,”paparnya.
Sementara tambah Mat Soleh, untuk egiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Untuk pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya untuk jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang
penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dimaksud.”Kita minta Kepsek juga melaporkan kepada pihak Puskesmas jika ditemukan ada siswa atau tenaga pendidik yang terpapar.
Kemudian Satgas Covid-19 Sekolah harus sering berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan.
Kita minta semua mematuhi SE yang sudah kita edarkan, demi keamanan dan keselamatan bersama,”pungkasnya.(ria/her)