KOTABUMI – Sidang pembacaan materi praperadilan(prapid), Yasril(YR) dan Abdul Azim (AA), terpaksa ditunda pelaksanaannya. Pasalnya, pihak jaksa yang menangani perkara tidak hadir dalam agenda tersebut. ”Kita belum dapat hadir karena ada agenda mendesak. Selain itu, ada agenda pemeriksaan juga,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Roy Andhika S, saat dijumpai Senin(10/1) petang di kantornya.
Meski begitu, dia memastikan pihaknya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.” Itu hak mereka(para tersangka, Red), dan kita tetap akan hadapi,” kata Jaksa yang murah senyum ini.
Sementara PH tersangka Yasril dan Abdul Azim, Wiliam Mamora, S.H., menyayangkan batalnya agenda sidang pembacaan materi sidang tersebut. ”Padahal kami sudah menunggu sejak pagi. Tapi sampai jam segini, pukul 15.00 WIB agenda sidang belum juga dimulai,”ujarnya.
Ditanya soal materi gugatan Wili-sapaan akrab Wiliam Mamora, mengatakan, jika pihak kejaksaan menggunakan jasa lembaga auditor independen tersendiri. Padahal, sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari lembaga resmi yakni BPK RI dengan nomor 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019, dan disampaikan ke Bupati Lampura dengan surat Nomor 414/s/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019.
Kemudian, melaui surat nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal 03 Januari 2020 PPK meminta Direktur CV. Banjar Negeri(sebagai pelaksana proyek) untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah.
Ditambahkan untuk temuan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas Negara pada 10 Januari 2020 melalui rekening Bank Lampung nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi UPT KASDA BPKAD Lampura.
“ Inikan sudah ada LHP BPK RI dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 163 juta lebih dalam pekerjaan (Jalan Kalibalangan-Cabang Empat, Red),”terangnya.
Lebih lanjut Wili menyebut, dengan adanya penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap kliennya, menunjukan pihak kejaksaan tidak mengindahkan hasil audit BPK RI.
” Jadikan rancu, kan sudah ada LHP BPK RI, dan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan. Kemudian, pihak kejaksaan malah menurunkan tim audit independen. Artinya tidak mengindahkan LHP BPK RI dong,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampura, menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000, pada tahun 2019.
Dari kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura tersebut, salah satunya diketahui merupakan oknum Aparat Sipil Negara(ASN) yang menempati jabatan sebagai Kepala Seksie(Kasi) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR setempat yaitu berinisial YR. YR ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanan yang di ketahui berinisial AA.
Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja, mengatakan bahwa, penetapan kedua tersangka merupakan sebuah progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan tepatnya di Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000.
Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampura telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut, termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari ahli teknis dan juga auditor indenpent.
Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan – Cabang Empat tersebut.
“Dalam perkara itu, kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independent juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321” paparnya.
Kadek juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pada Selasa(21/12) petang tim penyidik Kejari Lampura, dengan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, berinisial YR dengan kapasitasnya selaku PPK, dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 subsidair pasal 3 UU No. 31/1999, tentang Tipidkor. Bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi” pungkasnya. (rid)