Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 12 Jan 2022 20:25 WIB ·

Eks Relawan Beber Soal Setoran Fee Proyek Pada Sidang Terdakwa Adik Mantan Bupati Lampura


 caption : Tiga saksi yang hadir dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanpung Utara (Lampura) Atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (12/1). Ketiga saksi tersebut Yakni Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi. Foto M. Tegar Mujahid  Perbesar

caption : Tiga saksi yang hadir dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanpung Utara (Lampura) Atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (12/1). Ketiga saksi tersebut Yakni Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi. Foto M. Tegar Mujahid

BANDARLAMPUNG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanpung Utara (Lampura). Atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Seperti diketahui bahwa JPU KPK memanggil delapan saksi dalam perkara ini. Namun hanya tiga saksi yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (12/1). Yakni Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi.

Dalam keterangannya itu, saksi Eka Saputra mengakui apabila dirinya mendapat pekerjaan proyek di tahun 2015 sampai 2017. Dimana dirinya menjelaskan apabila mengerjakan proyek milik Taufik Hidayat: disidang sebelumnya Taufik merupakan orang dekat terdakwa Akbar. “Saya menyetorkan sejumlah uang (fee) itu merupakan bentuk bagi hasil. Dari 3 tahun itu (2015 sampai 2017) sebesar Rp275 juta,” katanya.

Selain itu, saksi Tohir Hasyim pun menjelaskan apabila Tohir Hasyim menyerahkan uang sebesar Rp100 juta di tahun 2015. Sedangkan di tahun 2016 Rp150 juta. Lalu di tahun 2017 sebesar Rp200 juta. “Dengan total keuntungan yang saya serahkan ke Taufik sebesar Rp450 juta,” katanya.

Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga orang saksi secara gamblang pihaknya mendengar bahwa memang ada pemberian setoran fee.

“Kalau dari Eka Saputra dari 2015 sampai 2017 total adalah Rp20 miliaran. Dan dari Tohir Hasyim itu Rp5 miliaran dan digabung dengan anggota relawan Rp6 miliaran. Kemudian Feri Effendi itu sebesar Rp825 juta.

Jadi keterangannya cukup besar angka fee yang disetorkan. Dimana satu orang saksi saja bisa menyetor angkanya mencapai Rp20 miliaran lebih,” katanya.

Untuk Eka tadi lanjut dia, disampaikan apabila fee adalah 30 persen diserahkan ke Taufik untuk Akbar. “Jadi fee ini yang menentukan kalau dari saksi terangkan tadi apabila Taufik Hidayat menyampaikan itu permintaan dari untuk Akbar 30 persen,” kata dia.

Ditanya dari agenda delapan saksi yang dihadirkan kenapa hanya tiga orang hadir, Taufiq menjelaskan bahwa ada satu saksi bernama Ansyori Sabak sakit. “Sedangkan yang lainnya meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya. Yang sakit itu hanya secara penyampaian dia sakit. Diminta ditunda satu pekan. Jadi yang akan kita hadirkan (pekan depam) semua, ditambah saksi yang baru,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya fakta baru apabila ada penerimaan yang lain diluar pengembalian dilakuan Taufik Hidayat, dirinya menambahkan, apabila itu masih akan disinkronkan dulu. “Terkait pengembalian Taufik Hidayat itu ke rekening KPK adalah Rp550 juta. Terkait informasi dari saksi bahwa ada tambahan akan kita hitung lagi. Dan saksi lain sudah memulangkan juga,” pungkasnya. (ang/wdi/rnn)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal