KOTABUMI — Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Utara, kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis shabu-shabu berinisial YF (28) warga Dusun 1, Desa Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai.
Selain tersangka, dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu seberat 5,19 gram. Tidak hanya itu, selain shabu-shabu diketahui juga, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lainnya berupa, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, 1 buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah kantong kain warna hitam, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 buah kantong warna hitam wadah timbangan, serta 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru.
“Dari berbagai informasi yang kami terima, serta berkat serangkaian penyelidikan oleh tim, Alhamdulillah, pelaku dan sejumlah alat buktinya berhasil kita amankan di kediamannya pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, sekira pukul 16.30 WIB” ujar Kasatres Narkoba AKP I.Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (16/1).
“Saat ini, pelaku dan sejumlah alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika” tambahnya. (fer/her)