KOTABUMI–Oknum guru pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Satu (MTSN 1) Kotabumi Lampung Utara (Lampura), diduga memperlakukan 7 siswanya siswanya secara kasar. Ini lantaran ketujuh siswa itu kedapatan membawa ponsel androit atau ponsel yang memiliki kamera. Meskipin tidak digunakan, namun peraturan sekolah melarangnya. Ini yang membuat oknum guru yang diketahui berinisial DY berang dan berbuat kasar terhadap muridnya. Padahal DY merupakan guru Bimbingan dan Konseling (BK). Guru yang harusnya paham betul dampak perlakuan kasar bagi seorang anak. Pada banyak kasus, menyebabkan trauma psikis mendalam yang menyebabkan perubahan prilaku sang anak.
Inilah yang membuat sejumlah wali murid, tidak terima atas perlakuan sang guru. Lalu mendatangi sekolah tersebut pada Kamis (20/1) sekira pukul 10.00 WIB.
Sayangnya, saat sejumlah awak media mendatangi MTSN 1 Kotabumi, sejumlah wali murid yang dimaksud telah terlebihdahulu meninggalkan lokasi. Allhasil, para awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan apapun dari perwakilan wali murid tersebut. Sehingga tidak diketahui secara pasti seperti apa perlakuan kasar yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya itu. Namun apapun itu, perlakuan kasar terhadap murid tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika itu dilakukan berulang yang dapat dikatagorikan sebagai sebuah perundungan oleh guru terhadap muridnya.
Kepala MTSN 1 Kotabumi, Untoro membenarkan adanya sejumlah wali murid yang mendatangi sekolah yang dipimpinnya tersebut. Dalam pertemuan itu, sejumlah wali murid mempertanyakan ikhwal kebenaran dan alasan perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh DY, oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK,red) pada anak-anak mereka.
“Wali murid merasa anaknya di perlakukan dengan tidak baik oleh DY, tapi para wali murid itu telah mendengar langsung penjelasan dari Ibu DY, oknum guru dimaksud” kata Untoro, Kamis (20/1).
Untungnya, menurut Untoro, pihak wali murid mau berbesar hati menerima penjelasan dari pihak sekolah. Merekapun sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut hingga ke tingkat yang lebih jauh. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Persoalan ini hanya mis komunikasi saja, dan kekerasan seperti yang dikabarkan itu tidaklah seperti itu” kata dia.
Adapun persoalan ini sendiri berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh Tujuh peserta didik tersebut. Mereka kedapatan membawa ponsel yang memiliki kamera. Meski tidak menggunakannya saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, namun peraturan tetaplah peraturan yang harus ditegakkan.
“Ada tujuh siswa yang kedapatan melanggar aturan sekolah soal Handphone. Jadi, mereka diberikan pemahaman agar tidak mengulanginya lagi” papar Untoro yang baru menempati posisinya selama tiga tahun terakhir ini. (fer/her)