Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 24 Jan 2022 19:48 WIB ·

Fraksi di DPRD Lampura Belum Usulkan Pergantian Pimpinan AKD


 caption :  Rapat Paripurna yang di gelar DPRD Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu
Perbesar

caption : Rapat Paripurna yang di gelar DPRD Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu

KOTABUMI–Masaa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampung Utara) akan berakhir. Merujuk pada Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Lampura, maka jabatan AKD selama 2,5 tahun.

Meskipun masa jabatan pimpinan AKD tidak seluruhnya 2,5 tahun. Sebab diantaranya ada yang masa jabatannya hanya satu tahun. Tetapi umumnya masa jabatannya berlangsung hingga 2,5 tahun. Seperti jabatan pimpinan Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan komisi, lamanya 2,5 tahun. “Jika merujuk pada aturan yang ada maka pergantian AKD itu, harusnya dilakukan pada bulan depan,” terang Rahadian Aksa, Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Lampura, Senin (24/1).

Namun demikian, lanjut Aksa, sampai saat ini usulan pergantian AKD itu belum ada. Sebab fraksi – fraksi di DPRD Lampura masih belum mengusulkan hal tersebut. Sementara ‎pergantian AKD itu harus ada usulan dari fraksi–fraksi yang disampaikan ke pimpinan DPRD. Untuk kemudian dibawa dan disampaikan dalam sidang paripurna.

Masa jabatan 2,5 tahun itu hanya berlaku untuk jabatan ketua atau sekretaris saja, dan tidak berlaku untuk anggotanya. Anggota dari AKD dapat saja berpindah tempat jika memang fraksi tempat mereka berasal menginginkan hal tersebut.” tambah Aksa

Diketahui, AKD di DPRD Lampura meliputi Badan Anggaran (Banang), Bapemperda, BK, Banmus, dan komisi – komisi. Dimana masa jabatan setiap pimpinan AKD berbeda–beda. Ada yang jabatannya hanya satu tahun, dan ada juga yang hingga 2,5 tahun. Meski begitu, kebanyakan masa jabatannya berlangsung hingga 2,5 tahun. (her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi