Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 26 Jan 2022 19:57 WIB ·

Polsek Sukarame Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Pengeroyokan


 Polsek Sukarame Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Pengeroyokan Perbesar

BANDARLAMPUNG – Polsek Sukarame Polresta Bandarlampung merilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kasus tindak pidana pengeroyokan.

Kompol Warsito Kapolsek Sukareame mengatakan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka dan dua diantaranya telah diamankan sedangkan sisanya sedang dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Dikatakan, tindak pidana pengeroyokan dialami korban berinisial PS(43) warga Tanjungkarang, Bandarlampung. Dua diantara empat tersangka sudah berhasil diamankan, kedua tersangka tersebut berinisial SN(28) warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, dan DK(28) warga Sukamaju, Telukbetung Timur(TbT). “ Keduanya warga Bandarlampung, ungkap Kompol Warsito,” ujar Kapolsek Rabu(26/1).
Lebih lanjut Kompol Warsito menyampaikan, jika peristiwa itu terjadi pada Kamis(13/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka DK berkunjung kerumah tersangka SN.
“Saat itu, SN mengungkapkan keinginannya untuk membalas dendam kepada korban yang sebelumnya diantara mereka pernah terjadi perselisihan sehingga saling pukul dan mengakibatkan SN pecah kepala,”jelasnya.
Lalu, tersangka DK pun bersedia membantu tersangka SN, kemudian mengambil sebatang tiang kipas angin dari dalam rumah yang kemudian dimasukan dalam tas ransel.
Setelah itu, keduanya berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang biasa mengamen di sekitar Jalan Pulau Legundi Sukarame. ”Namun dalam saat di jalan Karimun Jawa mereka bertemu dengan dua orang temannya, yakni PE dan BO. SN lalu mengajak mereka, dan kemudian PE dan BO pun mengikuti,”kata dia.
Sesampainya di Jalan Pulau Legundi, lanjut Kapolsek, mereka melihat korban yang sedang berjalan seorang diri mengendarai sepeda motor, lalu sepeda motor itu langsung dihadang PE dan BO, yang disusul SN dan DK disamping korban.
Lalu, keduanya turun dari sepeda motor memukuli korban menggunakan sebatang besi tiang kipas angin, gitar dan memukuli dengan tangan dan kaki hingga korban tergeletak hampir tidak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku pergi melarikan diri.
”Mengetahui peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, mencari saksi-saksi, BB, dan melihat rekaman CCTV dari hasil analisa rekanan CCTV diketahui identitas para pelaku dan beberapa jam setelah petistiwa terjadi,” jelas Kapolsek Kompol Warsito.
Terhadap tersangka berikut barang bukti saat ini sudah di Polsek Sukarame untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
Selain itu, lanjut Kompol Warsito jajarannya juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Parkiran SPBU yang ada Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kronologis kejadian, Senin 3 Januari 2022 sekira jam 13.30 WIB, di Jl Hendro Suratmin (Parkiran SPBU), Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2693 ABG warna merah.
Pelaku dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor honda warna putih biru, berhenti di halamam parkir SPBU dan salah satu pelaku turun mendekati sepeda motor korban terparkir dan langsung merusak kunci stang dengan menggunakan kunci leter T hingga kontak sepeda motor hidup, setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Hasil pemerikasaan di TKP, dari keterangan Saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di TKP, diketahui identitas kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian. Selanjutnya pada hari Rabu 5 Maret 2021 sekira jam 05.30 WIB, tersangka AN Alias KICE berhasil ditangkap di Jabung, Lampung Timur.
Tersangka KICE mengatakan, perbuatan mengambil sepeda motor milik korban dilakukan oleh dirinya bersama dengan DK. Selanjutnya pada Senin 10 Januari 2022 anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Sukarame melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka DK namun saat itu tersangka sedang tidak berada di rumah.
Selanjutnya hasil koordinasi yang dilakukan oleh Kapolsek Sukarame dan Kapolsek Jabung serta aparat Desa setempat, pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekira Pukul 11.00 WIB, tersangka DK diserahkan oleh pamannya dengan didampingi oleh Kapolsek Jabung dan anggota. Tersangka diterima oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Kemudian, lanjut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito jajarannya juga telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang juga disertai dengan pemberatan yang terjadi pada, Jumat 22 Oktober 2021 sekira jam 03.42 WIB lalu di Jl. Pulau Pisang Gang Way Pesai Lk. I Rt 01 No 04 Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Saat itu telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor honda beat BE 2642 AEW warna hitam. Berdasarkan CCTV yang terpasang Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka perlahan pintu pagar pada rumah korban dan rekan pelaku yang lainnya mengambil motor dengan cara merusak kunci stang pada motor dan membawa kabur sedangkan satu pelaku lainnya menunggu diluar pagar rumah sambil membawa motor yang mereka kendarai untuk melakukan Pencurian
Hasil penyelidikan dari olah TKP dan analisa rekaman CCTV pada hari Senin 10 Januari 2022 Pukul 19.00 WIB, Team Opsnal Reskrim Polsek Sukarame dipimpin Kanit Reskrim telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka BS warga AR di Desa Negara Saka Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarame guna Proses penyidikan dan pengembangan pelaku dan TKP lainnya.
Hasil pengembangan tersangka BS melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya, selanjutnya pada hari Minggu 23 Januari 2022 Pukul 03.30 WIB di Desa Jabung Kecamatan Jabung Lampung Timur dilakukan upaya paksa terhadap SH tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (rls/red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal