KOTABUMI — Menghilang dalam kurun waktu satu tahun, akhirnya, JKR (22) pemuda asal kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dibekuk Polisi di tempat persembunyiannya.
Sayang, pada saat hendak di amankan, tersangka justru melakukan perlawanan aktif. Tidak ingin mengambil resiko, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara (Lampura), langsung memberikan tindakan tegas terukur, yang tepat mengenai kaki tersangka.
JKR dibekuk lantaran aksinya Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang di lakoninya, pada Sabtu 30 Januari 2021 silam, sekira pukul 17.00 WIB, di jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Pelaku kita bekuk di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa RT XVII / RW VII, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (28/1) subuh, sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku di bekuk berdasarkan laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP/98/B/ II/2921/Polda Lpg/Res LU, tentang Curat” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (30/1).
Untuk kronologis kejadian, waktu itu pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 17.00 wib keponakan pelapor Assyifa (Korban,red) datang berkunjung ke rumah rekannya di jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4957 KC. Setelah tiba di lokasi kejadian, korban memarkiran sepeda motornya di halaman rumah, sekitar 20 menit saat korban hendak pulang, melihat sepeda motor tidak ada lagi di tempat, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lampura.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dirinya baru selesai menjalani hukuman di wilayah Polda Jawa Barat (Jabar) atas perkara penyalahgunaan Senjata Api (Senpi), dan terlibat dalam sejumlah kasus Curat di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni LP/1133/B/XI/2020/Polda Lampung/ lSpkt Res LU, pada 21 November 2020, dengan hasil curian, 1 Unit motor Honda Beat Warna Hitam BE 4916 KI. TKP jalan Bungamayang gang Umpu Pesai, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Tudak hanya itu tersangka juga telah melancarkan aksi Curat Ranmor di 3 TKP lainnya di Provinsi DKI Jakarta, dengan Kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Merah, 1 Unit Honda Beat Warna Hitam dan 1 Unit Honda Beat Warna Putih.
“Kini pelaku kita giring dan amankan di Mapolres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, bersama Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor milik korban yang telah dilimpahkan terlebih dahulu ke JPU” pungkasnya. (fer/her)