KOTABUMI — Dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara (Lampura), dan jajarannya secara serentak menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor, Perjudian, Narkoba, Miras dan sekaligus melaksanakan operasi yustisi penegakan aturan Protokol Kesehatan (Prokes), di tempat- tempat keramaian, hiburan dan tempat berkumpulnya masyarakat lainnya, Minggu (6/2).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, dengan melibatkan seluruh personil Polres, Polsek serta tim gugus tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lampura dengan di dahului apel bersama di lapangan Mapolres setempat, pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB (5/2).
Dalam arahannya Kapolres AKBP Kurniawan Ismail menyampaikan bahwa, dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas, fi harapkan seluruh personil dapat selalu melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan di lokasi ataupun jalan-jalan yang berpotensi rawan tindak pidana kejahatan.
“Selain itu saya himbau, marilah bersama-sama dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lampura, melaksanakan kegiatan penegakan aturan Prokes, pembatasan aktifitas warga di tempat-tempat keramaian, hiburan atau tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di Lampura, mengingat situasi sekarang ini masih terjadi peningkatan angka positif Covid-19 atau akibat mulai masuknya Omicron” ujar Kapolres.
Tentunya, lanjut Kapolres, hal tersebut perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena bertujuan untuk menekan atau paling tidak meminimalisir penyebaran Covid-19 sebagaimana juga seperti yang telah di perintahkan oleh Kapolda Lampung kepada seluruh jajaran Polres Lampura, untuk melaksanakan kegiatan antisipasi.
“Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama, saya meminta kepada Masyarakat Lampura, untuk mengurangi aktifitas berkerumun diluar rumah, selalu terapkan Prokes, dan selalu menghindari segala macam upaya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain” pungkasnya. (fer/her)