Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 7 Feb 2022 18:48 WIB ·

PTM di Lampura Ditiadakan Sementara Terjadi Penamabahan Kasus Klaster Sekolah


 caption : Sekdakab Lampura, Lekok
Perbesar

caption : Sekdakab Lampura, Lekok

KOTABUMI–Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Utara diberhentikan sementara selama empat belas hari kedepan mulai hari ini Senin, 7 Februari 2022. Sistem belajar mengajar kembali dilakukan secara daring. Hal itu dikatakan Sekdakab Lampura, Lekok, usai mengikuti rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Menurutnya, penundaan tersebut terjadi karena adanya penambahan kasus terjadi di Lampung Utara. Khususnya cluster sekolah, setelah sebelumnya dua sekolah kini bertambah menjadi tiga.

“Karena ada peningkatan positif Covid terutama di kalster sekolah, maka PTM ditunda selama empat belas hari kedepan. Sambil mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Sekdakab Lampura, Senin (7/2).

Selain itu, kata Lekok, Pemerintah Daerah melalui satgas terus melakukan pemantauan terhadap pengetatan protokol kesehatan kembali kepada masyarakat. Lalu, mengarahkan kepada pasien yang terpapar Covid agar dapat dirawat dirumah sakit untuk mempercepat pengobatan.

“Kita mengimbau untuk yang sakit dapat melakukan perawatan dirumah sakit. Agar cepat pemulihannya,” tambahnya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai surat keputusan bersama empat Menteri dan arahan Presiden-RI, Joko Widodo dalam rapat PTM dilakukan secara daring hingga menunggu situasi terkendali. Setelah sebelumnya beberapa sekolah di Provinsi Lampung memberlakukan hak serupa, yakni Way Kanan, Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat.

“Ini juga yang sedang kita laksanakan kedepan, hari ini sesudah rapat nota suratnya sudah naik ke atas (Bupati) agar dapat ditandatangani. Untuk ditindak lanjuti,”terangnya. Ia menambahkan jika pihak sekolah diwajibkan memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar secara daring. “Apabila ada Sekolah yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.” pungkasnya (her)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi