Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Feb 2022 19:40 WIB ·

Agung Ilmu, Mantan Bupati Lampura Beberkan Teknis Penarikan Fee Proyek Saat menjadi saksi persidangan adiknya


 caption : Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat memberikan keterangan saksi secara virtual terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara perkara suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang/ Foto M. Tegar Mujahid
Perbesar

caption : Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat memberikan keterangan saksi secara virtual terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara perkara suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang/ Foto M. Tegar Mujahid

BANDARLAMPUNG–Perkara gratifikasi Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara berlanjut pada Rabu (9/2). Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang sebanyak 10 saksi dihadirkan. Diantaranya sang kakak yang juga mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam persidangan, Agung membeberkan yang menetapkan fee proyek wajib disetorkan sebesar 20 persen oleh para rekanan itu berawal saran dari Taufik Hidayat.

“Yang menentukan 20 persen itu Taufik. Pengalaman dari sudah berjalan (sebelum dirinya menjabat sebagai bupati). Jadi usulan inilah yang saya lanjutkan. Memang sudah rahasia umum sudah seperti itu (penarikan fee),” katanya.

Lalu JPU KPK Ikhsan Fernandi pun menimpal penjelasan dari Agung, kenapa saran dari Taufik itu untuk penarikan fee sebesar 20 persen itu tak dirinya rubah. “Ada tidak anda ingin merubahnya,” tanya jaksa.

“Ya saya tidak tahu urusan itu. Saya iyakan saja. Jadi Syahbudin siap sanggup. 20 persen proyek fisik dan non fisik persentasenya beda sekitar 25 persen. 20 persen ke saya dan 5 persen Syahbudin,” kata Agung.

Lalu lanjut Agung, yang juga menentukan terkait dengan pengelolaan anggaran paket fisik 60 sampai 70 persen itu dikelola Syahbudin dan sisanya itu Taufik dan Akbar. “Itu juga yang menentukan itu Taufik dan memberikan tahu ke saya,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun bertanya ke Agung, bagaimana Akbar menyerahkan sejumlah uang fee proyek ke dirinya itu.

“Selang beberapa lama saya menuju Balam dam saya perintahkan ajudan saya agar Akbar disuruh saya ke rumah saya. Dan dia bawa uang itu dan masukkan ke dalam dus Aqua. Setelah sampai di rumah saya tepatnya di garasi uang itu dibongkar. Dan dia sampaikan ini uang dari tim sukses. Dan ini dari Syahbudin. Uang dibawa oleh dia dalam bentuk cash,” kata Agung.

Taufiq juga mempertanyakan apakah ada kode-kode tertentu dalam proses penyerahan uang fee proyek itu. “Ya kalau kodenya satu berarti jumlah uang sebesar Rp1 miliar. Kalau 1 setengah itu nilainya Rp500 juta. Kalau 1/4 250 juta. Dan kalau seperempat Rp750 juta. Ya setiap Akbar menyerahkan uang ke saya ada kode-kode itu,” ungkapnya. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal