KOTABUMI — Tertangkap basah membawa 3 (Tiga) paket Narkotika golongan satu jenis shabu-shabu, salah seorang warga jalan Penitis, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisial RH (31), di bekuk Tim Operasi Nasional (Opsnal), Satuan Reserse (Sat-res) Nakoba, Polres setempat, Minggu (13/2) sekira pukul 23.00 WIB.
Dilokasi yang berbeda, selain RH, diketahui juga, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat-res Narkoba Polres Lampura, turut mengamankan tersangka lainnya yakni berinisial BD. BD diringkus tim Opsnal, di kediamannya yang terletak di jalan Punaijaya, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Alhamdulillah semalam kami berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan yang pertama dilakukan di jalur dua Kebun Empat, tepatnya di depan salah satu minimarket setempat, dengan pelaku berinisial RH. Dari tangan pelaku Kami berhasil menyita alat bukti berupa 3 paket shabu, yang di bungkus dengan plastik klip warna bening” ujar Kasatres Narkoba AKP I.Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail.
Dari hasil pengembangan lanjut I.Made, RH mengaku 3 paket shabu seberat 0.66 Gram tersebut didapatnya dari tersangka kedua yakni berinisial BD. Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menuju kediaman BD. Namun ketika BD melihat kedatangan Tim Opsnal Sat-res Narkoba, BD langsung kabur ketakutan menaiki atap rumahnya. Sehingga petugas melakukan pengejaran hingga ke atap rumah guna mengamankan tersangka. Meski petugas sempat terjatuh dari atap rumah, namun tersangka akhirnya berhasil dibekuk.
“Kini kedua pelaku, berikut dengan alat bukti 3 paket shabu seberat 0.66 Gram telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (fer/her)