BANDARLAMPUNG–Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, telah menerbitkan surat penetapan sita aset milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Akbar merupakan terdakwa perkara korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura).
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto mengungkapkan pihaknya menerbitkan surat sita aset itu berdasarkan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya (suratnya) sudah diterbitkan. Langsung ditandatangani oleh Ketua (PN Tipikor) Dadi Rachmadi,” katanya, Minggu (13/2).
Menurut Efiyanto, surat sita aset itu diterbitkan tertanggal 9 Februari 2022 lalu. Dimana surat ini nantinya agar KPK dapat melakukan proses sita aset. “Dari perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara,” kata dia.
Selain itu Efiyanto menyatakan, KPK akan menyita 4 aset bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. KPK, lanjutnya, nanti akan memasang plang penyitaan aset. “Jadi tinggal tunggu (KPK) yang akan memasang plang sita aset itu,” jelasnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun membenarkan apabila pihaknya sudah menerima surat sita aset dari PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang itu. “Ya sudah kita terima. Jadi tinggal menunggu (jadwal) untuk menyita aset milik terdakwa,” katanya.
Namun ditanya soal kapan akan menyita 4 aset milik terdakwa Akbar itu, Taufiq pun belum bisa membeberkannya. Hal ini dikarenakan masih menunggu petunjuk dari pimpinan terdahulu. “Kita masih menunggu perintah (untuk melakukan penyitaan aset),” kata dia.
Terpisah, kuasa hukum Akbar Sopian Sitepu menjelaskan pihaknya juga akan menunggu terkait penyitaan aset milik kliennya itu. “Kita sifatnya hanya menunggu saja kapan,” katanya.
Menurutnya, memang sudah diakui apabila 4 aset milik kliennya itu berupa beberapa bidang tanah. Itu sudah diakui oleh kliennya di persidangan beberapa hari lalu.
“Ya di persidangan bahwa klien kami mengungkapkan bahwa tanah itu benar miliknya dan sertifikat diatasnamakan istrinya. Diatas namakan istrinya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan memasang pelang penyitaan aset milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Yang dimana diketahui ada beberapa aset tanah sudah disita oleh jaksa.
JPU KPK Ikhsan Fernandi menjelaskan, mengenai pemasangan plang beberapa bidang aset milik terdakwa Akbar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang.
“Terkait pemasangan sedangkan kami koordinasikan dengan majelis hakim. Jadi menunggu hasil penetapan saja,” katanya, Kamis (10/2).
Ditanya berapa nilai aset yang disita itu, jaksa pun belum bisa menjelaskannya secara detil. Karena sampai dengan saat ini pihaknya juga masih mengkoordinasikan mengenai nilai aset-aset yang akan dipasang plang itu. “Kami belum bisa membeberkan berapa nilai (aset) nya. Jadi masih akan menunggu hasil penetapan dahulu,” kata dia(ang/wdi/rnn)