KOTABUMI–Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan mengajak masyarakat mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menghadapi atau menyelesaikan konflik.
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pendekatan kekeluargaan dibutuhkan untuk menjaga agar konflik di masyarakat terselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Musyawarahkan dahulu setiap permasalahan atau konflik secara kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak,” ujar Soni saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa di Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampura.
Soni menambahkan, rembuk desa menjadi satu cara untuk penanganan khusus konflik yang sering terjadi di masyarakat dengan mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui musyawarah secara kekeluargaan.
“Sosialisasi ini dilakukan dengan peserta seluruh Pendamping Desa se Kabupaten Lampura dengan harapan mereka dapat memberikan pembinaan terhadap desa masing-masing,” tandas Soni.
Ditempat yang sama, Mashuri selaku Koordinator Provinsi Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan mengajak masyarakat mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menghadapi atau menyelesaikan konflik.
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pendekatan kekeluargaan dibutuhkan untuk menjaga agar konflik di masyarakat terselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Musyawarahkan dahulu setiap permasalahan atau konflik secara kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak,” ujar Soni saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa di Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan peserta seluruh Pendamping Desa se Kabupaten Lampura dengan harapan mereka dapat memberikan pembinaan terhadap desa masing-masing.
“Kita menggandeng Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar dapat melakukan pendampingan dan mensosialisasikan ke wilayah mereka,” tandas Soni.
Ditempat yang sama, Mashuri selaku Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatakan bahwa kinerja pendamping desa harus terus ditingkatkan agar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lebih cepat dicapai.
“Terus lakukan pendampingan agar pemantapan kinerja dapat tercapai dan pemahaman akan UU rembuk desa disosialisasikan ke tingkat desa dalam pencegahan konflik,” jelas Mashuri.
Acara Sosialisasi tersebut selain diikuti oleh seluruh PD dan PLD juga dihadiri oleh Kadis DPMD Lampura, Kabid Pemdes, Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten dan tokoh masyarakat setempat.(rnn/her)