Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 16 Feb 2022 21:02 WIB ·

Perda Pedoman Rembuk Desa Disosialisasikan


 caption : Soni saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa di Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampura,  Perbesar

caption : Soni saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa di Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampura,

KOTABUMI–Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan mengajak masyarakat mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menghadapi atau menyelesaikan konflik.

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pendekatan kekeluargaan dibutuhkan untuk menjaga agar konflik di masyarakat terselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Musyawarahkan dahulu setiap permasalahan atau konflik secara kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak,” ujar Soni saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa di Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampura.

Soni menambahkan, rembuk desa menjadi satu cara untuk penanganan khusus konflik yang sering terjadi di masyarakat dengan mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui musyawarah secara kekeluargaan.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan peserta seluruh Pendamping Desa se Kabupaten Lampura dengan harapan mereka dapat memberikan pembinaan terhadap desa masing-masing,” tandas Soni.

Ditempat yang sama, Mashuri selaku Koordinator Provinsi Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan mengajak masyarakat mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menghadapi atau menyelesaikan konflik.

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pendekatan kekeluargaan dibutuhkan untuk menjaga agar konflik di masyarakat terselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Musyawarahkan dahulu setiap permasalahan atau konflik secara kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak,” ujar Soni saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa di Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan peserta seluruh Pendamping Desa se Kabupaten Lampura dengan harapan mereka dapat memberikan pembinaan terhadap desa masing-masing.

“Kita menggandeng Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar dapat melakukan pendampingan dan mensosialisasikan ke wilayah mereka,” tandas Soni.

Ditempat yang sama, Mashuri selaku Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatakan bahwa kinerja pendamping desa harus terus ditingkatkan agar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lebih cepat dicapai.

“Terus lakukan pendampingan agar pemantapan kinerja dapat tercapai dan pemahaman akan UU rembuk desa disosialisasikan ke tingkat desa dalam pencegahan konflik,” jelas Mashuri.

Acara Sosialisasi tersebut selain diikuti oleh seluruh PD dan PLD juga dihadiri oleh Kadis DPMD Lampura, Kabid Pemdes, Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten dan tokoh masyarakat setempat.(rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi