KOTABUMI — Hampir dua tahun menghilang sejak peristiwa Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang di lakoninya, tersangka berinisial IH (27) warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil di ringkus Team khusus anti bandit (Tekab) 308, Sat-reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), saat tersangka hendak melarikan diri melalui penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).
“Saat hendak dilakukan pengembangan pelaku justru melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga pelaku melakukan tindakan tegas terukur, yang tepat mengenai kaki pelaku” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (17/2).
Di terangkan olehnya, tersangka IH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/449/B/V/2020/Polda Lpg/Res LU tentang tindak pidana Curat, dijalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2020 silam, sekira pukul 13.00 WIB.
Dijelaskannya, setelah beberapa saat korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya, korban mendengar suara motor dari depan rumah, dan melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh Dua (2) orang tidak dikenal kearah Tugu Madesu, kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban bersama temannya mencari tahu keberdaan tersangka.
Pada hari itu, sekira pukul 16.00 WIB Korban berhasil menemukan sepeda motornya yang di bawa oleh tersangka. Tersangka memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) mendekati Simpang Waykunang, Kecamatan Abung Kunang. Namun saat di croschek, tersangka tidak berada di lokasi motor tersebut di temukan. Selanjutnya korban langsung melapor ke Polres Lampura.
“Pada Kamis 17 Pebruari 2022 Tim Tekab mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang akan kabur menuju ke pulau jawa melalui Kapal Laut. Pada dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, Timnya berkoordinasi dengan Polres Lamsel dan Tim KSKP SIEPORT Bakauheni. Setelah berkoordinasi, tidak lama kemudian pelaku berhasil di bekuk di pintu Masuk KSKP bakauheni” paparnya.
Masih kata Eko, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda beat,1 buah Alanak kunci leter T milik tersangka yang telah di limpahkan ke JPU.
“Hasil pengembangan, pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus Curat di wilayah Lampura, termasuk kasus Curat di halaman Toko Komputer Asacom jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi” pungkasnya. (fer/her).