BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI beberapa waktu lalu menyita empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah yang disita itu berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandarlampung.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan empat bidang tanah itu berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan,” katanya, Kamis(24/2).
Menurut Ali, penyitaan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti.“Sebagian bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Setelah sudah menerima surat keputusan untuk menyita beberapa aset milik terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memasang plang terhadap aset-aset milik adik Agung Ilmu Mangkunegara itu.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, apabila penyitaan itu merujuk permintaan dari KPK kepada Majelis Hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan.
“Jadi sudah di pasang plang. Pemasangan sekitar hari Kamis (17/2) kemarin,” katanya, Rabu(23/2).
Menurut Taufiq, penyitaan aset milik Akbar itu mendasari KPK lakukan karena diduga bahwa aset-aset itu berasal dari ijon proyek. Dimana aset yang berupa tanah dengan berjumlah empat bidang itu sumbernya dari ijon proyek. “Karena di atasnamakan istrinya bernama Siti Rahma,” kata dia. (ang/wdi/rnn)